PEMILUKADA KOTA MOJOKERTO TANPA CALON PERSEORANGAN
-Baca Juga
Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin |
MOJOKERTO – Pemilukada Kota Mojokerto Jawa Timur periode 2018 /
2023 calon perseorangan. Hingga batas
pengambilan syarat dukungan bakal calon wali kota (bacawali) dan bakal calon
wakil wali kota (bacawawali) berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak satu
pun menerima pengembalian berkas syarat dukungan.
Padahal, sebelumnya, lembaga penyelenggara pemilu tingkat daerah
ini telah mengeluarkan dokuman syarat dukungan pencalonan setidaknya kepada
empat pihak.
’’Sampai batas waktu ditutupnya tahapan pengembalian syarat
dukungan pencalonan perseorangan, KPU tidak menerima satu pun syarat dukungan
itu dikembalikan,’’ ujar Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin.
’’Artinya di pilwali ini tidak ada pasangan bacalon yang mendaftar
melalui jalur perseorangan,’’ tuturnya. Memang, batas waktu pengembalian syarat
dukungan dibuka KPU dari 25-29 November 2017 tahun lalu.
Dalam batas waktu tersebut diharapkan setidaknya terdapat satu
atau dua pihak sebelumnya mengambil dokuman syarat dukungan mengembalikan
sebagai bukti keseriusan mereka dalam mengikuti bursa pencalonan pilwali. Di
antara isi berkasnya adalah formulir data pribadi, laporan harta kekayaan,
formulir dukungan perseorangan (model B.1-KWK) dan rekapitulasi dukungan syarat
pencalonan (model B.2-KWK).
Empat pihak yang sebelumnya mengambil dokumen pencalonan independen
tersebut di antaranya, Ketua DPC PBB Kota Mojokerto R. Raditya Indah Budi
Satria, mantan politisi PDI Perjuangan Bambang, serta politisi partai Perindo
Muhtadi.
’’Harapan KPU memang di pilwali ini setidaknya ada satu paslon
berangkat dari jalur perseorangan. Tapi bagaimana lagi, ditunggu sampai batas
waktu pukul 24.00 tidak ada dari mereka yang mengembalikan,’’ tandas Amin.
Sesuai aturan, untuk menjadi bacawali dan bacawawali dari jalur
nonparpol, setiap pasangan sudah harus mengantongi syarat dukungan minimal 10
persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014, 94.528 atau setara dengan
9.453 dukungan. Dukungan itu minimal tersebar di dua kecamatan.
Disamping dalam bentuk form model B.1-KWK, dukungan harus disertai
fotokopi KTP dan sudah terekam dalam e-KTP. ’’Dengan demikian kita hanya fokus
pada pencalonan melalui jalur parpol (partai politik),’’ urainya.
Dalam tahapan, program dan jadwal pilwali, pendaftaran paslon
bacawali dan bawawali yang diusung atau didukung parpol dibuka pada 9 - 10
Januari 2018. Berikutnya, KPU melakukan verifikasi kelengkapan berkas syarat
pencalonan.
Setelah dinyatakan memenuhi, masing-masing paslon pendaftar
ditetapkan sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota pada 12 Februari
2018. Selang satu hari kemudian dilakukan tahapan pengundian nomor urut digelar
pada 13 Februari 2018. ’’Sekarang fokus kita mempersiapkan pencalonan dari
jalur parpol. Dan itu sudah kami siapkan dari sejak awal tahapan,’’ papar Amin.
( Mj-1)