Proyek Mercusuar, DPUTR Rp1 Triliun di Balik OTT KPK Bupati Pekalongan ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Proyek Mercusuar, DPUTR Rp1 Triliun di Balik OTT KPK Bupati Pekalongan

-

Baca Juga







Ramadhan 1447 Hijriah baru saja memasuki hari ke 13 dan ketika pintu-pintu kekuasaan di Kabupaten Pekalongan mendadak tertutup rapat. Kertas segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” menempel di ruang-ruang strategis Kantor Bupati, Sekda, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Fadia Arafiq Bupati Pekalongan bukanlah petir di siang bolong. Ia lebih mirip ledakan akhir dari api yang sudah lama menyala.








DPUTR OPD dengan Anggaran Jumbo 

Di hampir semua daerah, DPUTR selalu menjadi episentrum risiko korupsi. Bukan karena nama, tetapi karena uang dan kewenangan.

Di Pekalongan, DPUTR mengelola,  Proyek jalan dan jembatan bernilai ratusan miliar. Penanganan rob dan drainase. Paket pekerjaan fisik yang tersebar dan sulit diawasi satu per satu


Ketika ruang Kepala DPUTR ikut disegel, itu bukan simbol administratif.
Itu penanda titik api.

Dalam pola OTT KPK di berbagai daerah, Fee proyek. Pengaturan pemenang tender. Setoran bertahap. Transaksi di luar sistem keuangan resmi adalah modus klasik yang berulang.


Proyek Sampah Antar Daerah Rp1 Triliun

Yang membuat kasus Pekalongan melonjak kelas nasional adalah satu proyek strategis.

Proyek pengelolaan sampah antar daerah (waste to energy)
Nilai indikatif ± Rp1 Triliun
Skema kerja sama lintas pemerintah daerah & investor

Proyek seperti ini bukan proyek biasa. Multiyears. Multiaktor. Banyak ruang abu-abu (lahan, konsesi, tipping fee, penunjukan mitra)


Dalam pengalaman penegakan hukum.

Proyek besar jarang “bersih total” jika tidak diawasi ketat sejak awal.

Dan ketika proyek raksasa beririsan dengan OPD teknis, maka DPUTR kembali masuk lingkar pusat.




Budi Prasetyo Jubir KPK Membenarkan OTT KPK di Pemkab Pekalongan dan membawa Fadia Arafiq Bupati ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Selasa 3 Maret 2026.



Mengapa OTT, Bukan Pemanggilan?

Pertanyaan kunci.
Mengapa KPK memilih OTT?

Jawabannya sederhana dan keras.

OTT dilakukan ketika suap atau gratifikasi sedang atau akan terjadi.

Artinya, Sudah ada aliran uang. Sudah ada kesepakatan. Sudah ada pola transaksi 

OTT bukan pencarian bukti, melainkan penguncian bukti.


Dugaan Pasal Suap, Gratifikasi, hingga TPPU

Tanpa mendahului konstruksi resmi, arah perkara biasanya bergerak di tiga jalur.

Suap
Imbalan atas proyek, keputusan, atau kelancaran administrasi.

Gratifikasi
Pemberian yang terkait jabatan, tidak dilaporkan, dan berulang.

 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
Jika uang proyek. Disamarkan. Dialirkan lewat pihak ketiga. Dibeli aset. Diputar ulang

Dalam kasus daerah, TPPU sering menyusul belakangan, tapi justru paling mematikan.


Sekda, Bupati, dan Struktur Kekuasaan

Disegel bersamaan. Kantor Bupati. Kantor Sekda

Ini memberi pesan kuat.

Perkara menyentuh kebijakan, bukan sekadar teknis.

Sementara kantor Wakil Bupati tidak disegel, menandakan. Tidak berada di jalur keputusan atau transaksi. Tidak masuk lingkar bukti awal.

Dalam OTT, yang tidak disentuh sering sama pentingnya dengan yang disentuh.


OTT KPK di Pekalongan adalah potret klasik. Proyek besar. OPD teknis. Kekuasaan politik. Uang yang berputar terlalu lama tanpa cahaya 

Pribahasa lama kembali menemukan relevansinya.

Tak ada asap tanpa api.

OTT hanyalah asap terakhir yang akhirnya terlihat publik.







Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode