KERJA ASAL-ASALAN, BUPATI BERI SANGSI TUNDA HONOR OPD ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KERJA ASAL-ASALAN, BUPATI BERI SANGSI TUNDA HONOR OPD

-

Baca Juga




TENGAH: Bupati MKP, KANAN: Wabup Pungkasiadi, KIRI: Sekdakab Heri Suwito
Pimpin Rapat Staf Di Ruang SBK




  








MOJOKERTO –
Bupati Mojokerto Jawa Timur Mustafa Kamal Pasa nampaknya, serius ingin
mensejahterakan rakyatnya. Dampaknya, OPD setempat dipacu bekerja keras serta
efesien. Kepentingan  yang menyangkut
dengan rakyat, harus diutamakan. ASN atau PNS digaji dari pajak rakyat, untuk
keperluan yang menyangkut rakyat harus nomor satu. Tanggungjawab dunia akherat
bakal menanti bagi mereka yang bekerja dipemerintahan.





Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto, tidak boleh main-main dalam
mengelola anggaran. Sanksi atau punishment sudah didepan mata. Manakala  mereka tidak mampu merealisasikan progres
report sesuai anggaran  yang direncanakan
pada triwulan berkenaan.ketika memimpin rapat staf di ruang rapat Satya Bina
Karya. Senin 26 / 3.





“OPD
yang tidak bisa memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai rencana, kita beri
sanksi atau punishment,” tegas bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa saat
memimpin rapat. 


 


OPD Pemkab Mojokerto



Dalam
rangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sehat,
efisien dan efektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi
Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Non Tunai, terdapat 4 (empat)
sanksi yang diberikan pada pejabat pengelola keungan apabila tidak mampu
menjalankan kewajiban di atas.





Sanksi
pertama, yakni penundaan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban
kerja. Kedua, bila sampai tribulan I realisasi anggaran belum memenuhi syarat
ketentuan, maka pemberian tambahan tambahan penghasilan berdasar beban kerja
bulan pertama di tribulan berikutnya ditunda hingga bulan berikutnya.





Ketiga,
jika sampai tribulan berikut masih belum memenuhi syarat realisasi sesuai
rencana anggaran kas, maka diberi sanksi pemotongan 50 persen (hangus) terhadap
tambahan penghasilan pada point pertama.





Terakhir,
pengelola keuangan yang diberi sanksi penundaan dan/atau pemotongan tambahan
penghasilan berdasar beban kerja yaitu Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna
Anggaran, PPK SKPD, PPTK, untuk pemotongan honorarium PPTK dilakukan oleh
Bendahara dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu.





Pada
rapat yang juga dihadiri Sekretaris Daerah, Herry Soewito dan Wakil Bupati
Mojokerto, Pungkasiadi, bupati selalu menegaskan bahwa hal-hal penting diatas
dimaksudkan juga memacu dan mendongkrak kinerja OPD agar tetap berada pada
prosedur berlaku, sesuai mekanisme, spesifikasi dan ketentuan. Seperti
diketahui, prestasi pembangunan di Kabupaten Mojokerto terlebih bidang
infrastruktur telah banyak mendapat pengakuan akan keberhasilannya baik tingkat
regional maupun nasional. 





Prestasi
ini tentu menjadi cerminan bagaimana pengelolaan anggaran dijalankan dengan
maksimal, sehingga pembangunan yang direncanakan dapat berjalan tanpa hambatan
dan tepat waktu. Pembangunan infrastruktur jalan contohnya Jalan Usaha Tani
(JUT), tahun 2018 ini telah dilaksanakan di 38 titik pada 16 kecamatan di
Kabupaten Mojokerto dengan nilai anggaran mencapai Rp 30.936.000.000.





Total
panjangnya mencapai 26.975 km dengan diuruk sirtu bawah setebal 10 cm (untuk
pemadatan tanah dasar) dan yang belum terealisasi sekitar 142 km. Kisaran
anggaran yang mesti disediakan yakni Rp 169 miliar dengan cakupan tiap titiknya
membuthkan kisaran Rp 400 juta hingga Rp 1,2 miliar. ( * / hms Pemkab mjk)


























Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode