PEMKAB MOJOKERTO PROSES CEPAT SERTIFIKAT TANAH ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PEMKAB MOJOKERTO PROSES CEPAT SERTIFIKAT TANAH

-

Baca Juga








Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Membuka  Sosialisasi Proses Cepat Pembuatan Sertifikat Tanah, Rabu 21/3











MOJOKERTO
- Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terus mempercepat proses
pembuatan sertifikat tanah milik warga supaya ada kepastian hukum hak atas
tanah dan legalisasi aset, dengan mempermudah penerbitan sertifikat tanah.





Kepala
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Mieke
Juli Astuti, Rabu mengatakan, bahwa target proses penyertifikatan periode kedua
ini adalah 171 bidang.





"Target
kerja sama periode kedua ini yakni 171 bidang tanah. BKPAD dibantu perangkat
desa juga melakukan pematokan tanah sebanyak 164 bidang. Permohonan pengukuran
tercatat 143 bidang, dengan 107 bidang sudah diukur. Sedangkan yang telah
terbit sebanyak 15 sertifikat, 4 sertifikat di tahun 2016 dan 11 sertipikat
lagi pada tahun 2017," katanya di sela kegiatan Sosialisasi Percepatan
Legalisasi Tanah Pemerintah Kabupaten Mojokerto sekaligus Penyerahan Sertifikat
Pemerintah Kabupaten Mojokerto oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto.


 


Wabup Pungkasiadi dan Kepala BPN Kabupaten Mojokerto
Lukman Hakim



Sementara
itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Lukman Hakim, dalam acara
ini mengatakan bahwa ada 51 ribu bidang yang direncanakan untuk diterbitkan
sertifikatnya. Tercatat beberapa kecamatan yang telah ditetapkan di dalamnya.





"Antara
lain Kecamatan Dawarblandong, Ngoro, Jetis, Pungging, Kutorejo, Sooko, Mojosari
dan Bangsal. Oleh karena itu, pentingnya partisipasi kepala desa dalam
menggerakkan masyarakat yang bersangkutan dalam mempersiapkan bukti-bukti yang
diminta," katanya.





Pada
kesempatan yang sama, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, mengingatkan bahwa
perencanaan pembangunan sangat membutuhkan pencatatan aset yang memadai agar
tidak tersendat. Pencatatan aset harus memadai, bahkan menjadi hal yang mesti
dilaksanakan segera karena nilainya yang sangat besar.





"Barang
milik daerah berupa tanah, mendominasi dengan nilai mencapai Rp 2 triliun lebih
(berdasarkan LKPD?unaudited?Tahun Anggaran 2017).?Aset tanah tersebut terdiri
dari 1.348 bidang dengan luasan 4.391.877 meter persegi, dengan rincian 489
sudah bersertipikat dan 859 belum bersertipikat. Pencatatan aset sangat
penting, karena berpengaruh terhadap proses perencanaan pembangunan,"
ujarnya.







Kepala Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto,
Mieke Juli Astuti








Dirinya
juga meminta perhatian seluruh kepala desa dan camat, untuk membantu percepatan
proses pensertipikatan tanah Pemkab Mojokerto di wilayah masing-masing.





"Saya
minta kades dan camat membatu semua proses penyertifikatan, sehingga pengamanan
hukum barang milik daerah berupa tanah berjalan sesuai hukum berlaku. Saya
tambahkan pula bawa dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Menteri Nomor Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, manyatakan aset desa yang
telah diambil alih oleh Pemda, dikembalikan ke desa. Kecuali telah dipakai
untuk fasilitas umum seperti Pustu, sekolah, akan menjadi tanggung jawab
bersama," katanya. (*)


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode