SATPAM TERSANGKA NARKOBA ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

SATPAM TERSANGKA NARKOBA

-

Baca Juga




AKBP Leonardus Simamarta Kapolres Mojokerto, Sedang interview Tsk Narkoba













MOJOKERTO
- Perangi narkoba hingga ke akar – akarnya. Seorang Satpam paruh baya harus
berurusan dengan polisi disebabkan, tertangkap saat mengkonsumsi sabu-sabu. Satpam
tersebut bertugas disalah satu sekolah SMK di Kabupaten Mojokerto.





Hal
itu diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata ketika merealese
enam tersangka pemakai narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan jajarannya
dalam kurun waktu dua pekan. Dua diantaranya merupakan satpam di salah satu
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).





Keduanya
yakni, Andri Anggoro (30) warga Lingkungan Gedangan RT 5 RW 7, Kelurahan Gunung
Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Rohandik Agus Keswari (32)
warga Desa Wonoayu RT 3 RW 1, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.





Keduanya
diamankan saat nyabu bareng di sebuah hotel di kawasan Pungging, Kabupaten
Mojokerto pada Kamis (8/3/2018) sekira pukul 16.30 WIB bersama satu rekannya.
Yakni Bagus Adi Arianto (25) warga Dusun Sugihan RT 1 RW 9, Desa Japanan,
Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.





Dari
ketiga tersangka diamankan sejumlah barang bukti yakni satu paket sabu kemasan
plastik klip dengan berat 0,27 gram, satu unit handphone merk Asus type Zoosd
warna hitam, satu unit handphone merk Oppo type A37 warna putih, uang tunai
Rp23 ribu.











Satu
bungkus rokok merk Marlboro filter black, satu buah handphone merk Oppo merk
A57 warna hitam, empat plastik klip bekas bungkus sabu dan dua buah skop
sedotan platik. Selain tiga pemakai sabu, polisi juga mengamankan tiga
tersangka lain di tempat yang berbeda.





Yakni
Satubi (73) warga Dusun Kwangen RT 6 RW 2, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis,
Kabupaten Mojokerto yang diamankan pada Minggu (4/3/2018) sekira pukul 12.30
WIB. Tersangka diamankan saat berada di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar,
Kabupaten Mojokerto.





Dari
tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket sabu kemasan plastik klip
dengan berat 0,68 gram, satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya, uang tunai
Rp30 ribu dan satu unit handphone merk Polytron warna silver.





Pada
Selasa (6/3/2018) sekira pukul 05.30 WIB, anggota Satnarkoba meringkus Widodo
(28) warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan
tersangka diamankan 11 poket sabu kemasan plastik klip dengan berat 3,49 gram.





Serta
tersangka terakhir diamankan pada Minggu (10/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Getha Geny Okashae (27) warga Jalan Kebudayaan RT 1 RW 2, Desa Bejijong,
Kacamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ditangkap di rumahnya.





Dari
tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu kemasan plastik
klip dengan berat 0,22 gram, satu buah pipet kaca berisi sabu dengan berat 0,92
gram, satu unit handphone merk Huawei warna putih, satu buah korek api dan
seperangkat alat sabu.





Kepolres
Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, khusus pengungkapan kasus
narkoba mulai tanggal 4 Maret sampai 10 Maret 2018. "Jumlah tersangka
sebanyak enam orang dengan barang bukti 4,71 gram dari empat TKP,"
ungkapnya, Senin (12/3/2018).





Masih
kata Kapolres, dari enam tersangka tersebut, dua diantaranya satpam di sebuah
SMK yang ada di wilayah Mojoanyar. Dari keenam pelaku tersebut merupakan
pemakai sabu dan diamankan saat menggunakan. Menurutnya, saat ini kasus
tersebut masih dalam tahap penyelidikan.





Salah
satu pelaku yang berprofesi sebagai satpam mengaku, sudah menjadi satpam selama
sembilan tahun. "Saya beli di pasar burung. Harganya Rp1,2 juta, 1 gram
untuk saya gunakan sendiri selama satu bulan. Saya beli dari uang gaji,"
ujar bapak dua anak ini.(Mj-1)


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode