KPK SITA UANG Rp.4 MILIAR DAN HARTA BERGERAK MKP ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KPK SITA UANG Rp.4 MILIAR DAN HARTA BERGERAK MKP

-

Baca Juga




Mustafa Kamal Pasa Ditahan KPK, Senin 30 /4 







JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.


Wakil
Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, KPK telah melakukan penyitaan dan
penggeledahan di sejumlah tempat untuk kepentingan penyidikan dua kasus ini.


"KPK
menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar dalam pecahan rupiah," ujar Laode
dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).


Penyidik
KPK juga telah melakukan penyitaan 13 kendaraan dalam penyidikan kasus
gratifikasi ini. Adapun 13 kendaraan itu terdiri dari 6 unit mobil dengan
rincian 1 Toyota Innova, 1 Toyota Innova Reborn, 1 Range Rover Evoque, 1
Subaru, 1 Daihatsu Pickup den 1 Honda CRV. Selain itu, KPK juga menyita 2 unit
sepeda motor dan 5 unit jetski.


"Selain
menyita sejumlah kendaraan seperti disebutkan di atas, juga disita sejumlah
dokumen terkait dengan pengurusan izin menara telekomunikasi," kata Laode.


Adapun
kedua perkara yang melibatkan Mustofa, yaitu terkait dengan dugaan menerima
hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten
Mojokerto tahun 2015.


Dalam
kasus ini, KPK menetapkan pemberi suap, yakni Permit and Regulatory Division
Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT
Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai
tersangka.


KPK
menduga, hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.
Dalam kasus ini, Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12
huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara
Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.


Sedangkan
dalam kasus kedua, Mustofa diduga terlibat terkait dengan dugaan menerima
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
kewajlban atau tugasnya.


Ia
bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah
Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di
lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto.


Dalam
kasus ini, Zainal turut ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini,
Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH
Pidana.


Laode
menjelaskan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Mustofa untuk 20 hari ke
depan, terhitung mulai hari ini, Senin (30/4/2018) di Rumah Tahanan Klas l
Jakarta Timur cabang KPK.





Artikel
ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan
13 Kendaraan Bupati Mojokerto",  


Penulis
: Dylan Aprialdo Rachman


Editor
: Diamanty Meiliana





Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode