SUYITNO PIMPIN KOTA MOJOKERTO PELAKSANA TUGAS WALIKOTA ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

SUYITNO PIMPIN KOTA MOJOKERTO PELAKSANA TUGAS WALIKOTA

-

Baca Juga




Suyitno, Wakil Walikota Mojokerto





MOJOKERTO - Wali kota Mojokerto Suyitno secara resmi
menerima surat Perintah Tugas (SPT) dari Gubernur Jatim Soekarwo untuk
melaksanakan tugas dan wewenang Wali kota Mojokerto. Penyerahan dari  Gubernur digelar di Gedung Negara Grahadi Jl.
Gubernur Suryo, Rabu (16/5). SPT bernomor 131/480/011.2/2018 ini diberikan
kepada wawali untuk mengisi kekosongan pemerintahan karena Wali kota Mojokerto
Masud Yunus menjalani masa tahanan KPK.


Kabag humas Pemkot
Mojokerto Chairil Anwar menjelaskan, 
prosesi penyerahan dimulai pukul 11.00 WIB.  Disaksikan Sekretaris Daerah Prov. Jatim,
Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas dan
Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Hadir pula dalam kegiatan ini,
jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Mojokerto diantaranya Ketua DPRD,
Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, 
Plt. Sekdakot, dan sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah
Provinsi Jatim.


Terkait surat
perintah Gubernur itu,   Wawali Suyitno
menyampaikan akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga tujuan
pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan tercapai.


“Saya akan
melaksanakan tugas-tugas dengan maksimal sehingga tujuan masyarakat sejahtera
dapat tercapai. Saya juga mohon dukungan dari semua pihak, baik Ketua DPRD,
Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, 
dan Pak Sekda Kota Mojokerto dalam menjalankan roda pemerintahan di kota
Mojokerto,” kata Suyitno.




Soekarwo Gubernur Jatim, Berikan Surat Perintah 16 Mei 2018
 Kepada
Wawalikota Mojokerto Suyitno Menjalankan Roda Pemkot Mojokerto
Di Saat Walikota Mas'ud Yunus Menjalani Proses Hukum KPK


Dalam surat itu
disebutkan bahwa Surat Perintah Tugas ini dilaksanakan sebagaimana peraturan
perundang-undangan yang berlaku. “Menurut Undang Undang nomor 23 tahun 2014
bahwa dengan wali kota sebagai tersangka, harus ada surat perintah tugas (SPT)
terhadap wakil wali kota,” kata Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo.


Untuk status
jabatannya, Pakde Karwo mengatakan bahwa Suyitno masih Wakil Wali kota
Mojokerto. “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai wali kota, ia harus
konsultasi terus ke wali kota dan melaporkan hasilnya. Karena wali kotanya
berhalangan tiap hari tidak bisa di situ, maka wakil wali kota diberi tugas
untuk menjalankan perintah wali kota, sesuai dengan Perda,” lanjut Pakde Karwo.


Pakde Karwo juga
mengatakan bahwa Suyitno tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kebijakan.
“Prinsipnya adalah mengisi kekosongan. Pesan saya kepada wawali untuk
melanjutkan tugas-tugas sebagai wali kota terutama Perda yang belum selesai,
dan tugas-tugas lainnya,” terang Pakde Karwo. ( MJ – 1 )










   


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode