PILKADA SERENTAK 27 JUNI LIBUR NASIONAL
-Baca Juga
PEMILUKADA SERENTAK, yang jatuh pada 27 Juni 2018 dipastikan sebagai hari libur Nasional.
Hal itu diungkapkan boleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto.
Wiranto bilang keputusan ini tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.
"Diusulkan agar hari pilkada serentak diliburkan. Dan ini sudah disetujui pemerintah dikeluarkan dan tinggal dikeluarkan Keppres hari libur nasional," kata Wiranto di Mabes Polri Jakarta, Senin (25/6).
Selain itu, alasan pemerintah meliburkan tanggal 27 Juni adalah karena menghindari tindakan kecurangan. Bisa jadi, kata Tjahjo, ada pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
"Ternyata ada pengaruh mobilisasi massa yang tidak berdomisili di daerah itu. Artinya tidak mungkin hanya 171 daerah libur yang lain tidak libur," ungkap dia.
Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia mengungkapkan kebijakan libur Nasional dilakukan dengan pertimbangan para karyawan yang memiliki hak pilih.
"Misal DKI tidak ada Pemilukada tapi mayoritas karyawan swasta, pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?," Kata Tjahjo.
Tjahjo memperkirakan aturan terkait libur ini akan turun dalam waktu ini. Keadaan terkini, lanjut Tjahjo, surat sudah digodok di Menkopolhukam dan sudah diserahkan ke Sekretariat Negara.
"Saya kira tinggal tunggu sehari (suratnya turun). Jadi sudah (pasti) diajukan tadi oleh Pak Menko," ujar dia.
27 Juni, Rabu besok pemilihan kepala daerah serentak di 171 provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Polri pun siap mengamankan daerah-daerah yang dianggap rawan bentrok.( MJ -1 )