TOSERBA WARNA WARNI DIBAKAR DEMI KLAIM ASURANSI ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

TOSERBA WARNA WARNI DIBAKAR DEMI KLAIM ASURANSI

-

Baca Juga




Kanan ( Kasatreskrim AKP. Suhariyono, Kapolres Mojokerto Kota AKBP.
Sigit Dany )
Kiri ( Wakapolres Kompol Hadi Suprayitno, Plh. Kasubaghumas
Iptu. Sukatmanto )
 



KEMAMPUAN, Tim Satreskrim
Polres Mojokerto Kota Jawa Timur dalam mengungkap kasus terbakarnya Toserba
Warna Warni di Jalan Majapahit Kota Mojokerto Rabu, Kamis 14 Juni 2018, patut
di apresiasi.








Dalam waktu dua jam, Tim Satreskrim yang dipimpin oleh AKP. Suhariyono
mampu membekuk empat orang pelaku, yang diduga terlibat dalam pembakaran
toserba yang menjual pakaian dan kain itu.





Keempat orang pelaku tersebut saat ini ditahan, ditahanan Mapolres
Mojokerto Kota Jawa Timur. Mereka itu, David Gunawan, 49, warga Komplek ISEN
NO. 22 Darmo Harapan Kota Surabaya. Pemilik Toserba Warna Warni Kota Mojokerto
yang berada di Jalan Majapahit.





Tersangka kedua Santoso, 39, warga  Jalan Raya Pasar Minggu Gang Buni RT. 01 RW.
01, NO. 80 Lenteng Agung Jagakarsa Jakarta Selatan. Tsk. Santoso berperan
sebagai orang suruhan David Gunawan untuk mencari tenaga professional untuk
membakar toserba warna-warni. Dengan tujuan agar bisa mengklaimkan asuransi
usaha dagang. Tsk. Santoso menerima imbalan sebesar Rp. 75 Juta dari David
Gunawan.





Tersangka ketiga, Djupri,46, warga Kampung Rawa Bebek RT.05RW. 08
Kelurahan Kota Baru Bekasi Kota. Tsk Djupri ini, professional dibidang instalatir
listrik.Dia punya peran merangkai komponen listrik dari obat nyamuk, sumbu
petasan, dan bensin. Dia menerima imbalan sebesar Rp. 12 Juta dari Santoso.




Kronologi Pembakaran Toserba Warna-Warni





 Dan, tsk keempat Eko Purnomo,39,warga Kampung Kebalen RT.02 RW. 03
Kelurahan Kebalen Kecamatan Kebalen Kabupaten Bekasi. Tsk ini berperan sama
dengan Tsk. Djupri. Namun soal imbalan, dia lebih kecil Rp. 1.500.000,-







Aparat Kepolisian Polres Mojokerto Kota menyita barang buktidari tsk. Santoso
berupa uang sebesar Rp. 1.900.000,-. Sisa imbalan dari David Gunawan, untuk
eksekusi pembakaran.





Selain itu, dari tangan Tsk. Djupri petugas menyita uang sebesar Rp.
6. 469.000,- juga sebagai eksekutor.





Dikatakan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Sigit Dony P. disela-sela
press rilis. keempat orang tersangka tersebut, diancam pidana 12 tahun pidana
penjara. Dengan ancaman pasal 187 ke – 1e dan atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55
ayat ( 1 ) ke-1e KUHP.





Dalam mengungkap kasus terbakarnya toserba warna-warni aparat
Kepolisian dibantu oleh saksi 
Supiyardi,60, yang kesehariannya sebagai sopir di toserba tersebut.


 


Tersangka Pembakar Toserba Warna Warni



Dari keterangan Supiyardi tersebut, dapat terungkap bahwasanya,
keempat orang tsk tersebut, sebelumnya belum pernah ke toserba tersebut. Serta gerak-geriknya
mencurigkan.





Tersangka pertama yang dapat ditangkap yakni Santoso di stasiun kereta
api Mojokerto. Ketika hendak pulang ke Jakarta.





Selanjutnya, Tim Crime Hunter Satreskrim Polres Mojokerto Kota
mengejarTsk. Djupri dan Eko Purnomo di sekitar Jawa Tengah. Sehingga Tim Crime
Hunter Polres Mojokerto Kota harus bekerjasama dengan pihak Polda Jawa Tengah untuk
menangkap tsk tersebut. ( MJ-01 )
































Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode