PEMBUNUH BERDARAH DINGIN DI DORRR....
-Baca Juga
Tsk Rosat Dihadapan AKBP. Sigit Dany dan Kasatreskrim AKP. Hariyono, Waka Polres Kompol Hadi Suprayitno dan Kasubag Humas Iptu Sukatmanto |
PERBURUAN Tim Crime Hunter Polres
Mojokerto Kota Jawa Timur terhadap pembunuh berdarah dingin Rosat. Akhirnya membuahkan
hasil.
Tersangka Rosat ditangkap dikawasan stasiun Senen Jakarta Pusat (15/8).
Ketika akan ditangkap tsk melakukan perlawanan. Sehingga, petugas harus
menembak kaki kirinya.
Tsk. Rosat tergolong licin, petugas harus melakukan pengejaran dari
Mojokerto-Ngawi-Jakarta hingga Bogor.
Tim Crime Hunter Polres Mojokerto Kota Jawa Timur, dalam melakukan
penangkapan bekerja sama dengan Polda
Metro Jaya Jakarta dan Polda Bogor Jawa Barat, dalam melakukan perburuan tsk pembunuh
anak-anak itu.
Tsk. Rosat pada bulan Juni 2018 bulan lalu, telah melakukan pembunuhan
terhadap korban Elsa,14, warga Lingkungan Yayasan Majapahit Balongcangkring,
Mentikan, Prajurit Kulon Kota Mojokerto Jawa Timur.
Motif pembunuhan yang dilakukan tsk Rosat terhadap korban Elsa, karena
korban tidak mau di ajak hohohihek alias diajak hubungan intim.
Sehingga tsk yang libidonya sudah tidak bisa ditahan, tega menghabisi
nyawa korban dengan sadis. Korban dianiaya terlebih dahulu hingga meninggal
dunia. Dalam keadaan tidak bernyawa, korban disetubuhi.
Puas melakukan perbuatan syetannya, tsk kemudian membuang jenasah
korban ke sungai Kotok yang tidak jauh dari Lingkungan Yayasan Majapahit atau
dahulu kala dikenal dengan nama bekennya lokalisasi BC.
Dikatakan, AKBP. Sigit Dany, Kapolres Mojokerto Kota Jawa Timur kepada
media, Jum’at (17/8) siang. Untuk mengungkap pembunuhan anak-anak ini, ia
bersama jajaranya bekerja ekstra.
Pasalnya, pelaku pandai berkamuflase. Selain itu, pelaku mempunyai
daya jelajah serta jam terbang tinggi.
“ Penangkapan ini, kita ungkap pada hari ulang tahun Kemerdekaan RI ke
73. Sebagai kado prestasi bangsa,”tutur dia.
Tersangka diancam UU Perlindungan anak pasal 80 ayat (3) UU RI N0. 35
tahun 2015. Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda Rp. 3 Miliar. Dan pasal 81 ayat(1) UU RI N0.35 tahun 2015. Ancaman
pidana penjara paling lama 3 tahun, 6 bulan atau denda Rp.72 juta. ( MJ-1).