PERANG TERHADAP NARKOBA, BANDAR SABU-SABU DI MOJOKERTO DITANGKAP BNN ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PERANG TERHADAP NARKOBA, BANDAR SABU-SABU DI MOJOKERTO DITANGKAP BNN

-

Baca Juga






Jaringan narkoba kelompok Achmad Sulem
Alwadleh, Saiful Anam dan Ali Maskur berhasil digulung tim BNNK Mojokerto dan
BNNP Jawa Timur. Jaringan narkoba Internasional ini, mengedarkan barang haram
ke para pemuda dan pelajar. Yang bertujuan untuk menghancurkan mereka, agar
negara ini hancur.





Setiap pekannya, bandar sabu jaringan Aceh dan
Internasional ini memiliki omzet penjualan hingga Rp 384 juta.




Achmad Sulem Alwadleh (39) warga Sooko, Mojokerto.
Sementara Ali Maskur (31) warga Desa Plososari, Puri, Mojokerto dan Saiful Anam
(47) warga Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang.




"Awalnya kami tangkap SA (Saiful Anam),
kami kembangkan ke AM (Ali Maskur), lalu kami dapatkan tersangka SL (Sulem).
Mereka sudah termasuk jaringan Indonesia," kata Kepala Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso saat jumpa pers
di kantor BNNK Mojokerto, Jalan Raya Surodinawan, Rabu (14/11/2018).











AKBP. Suharsi Kepala BNNK Mojokerto
Brigjend Pol. Bambang BS


Terbongkarnya bandar besar ini berawal dari penangkapan
Saiful di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto,
Sabtu (10/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu tersangka baru saja mengirim 3
bungkus sabu seberat 184,52 gram dan 6 butir ekstasi ke tersangka Ali.




Berselang 30 menit, petugas gabungan BNNP Jatim
dan BNNK Mojokerto meringkus Ali di dekat rumahnya. Barang bukti sabu dan
ekstasi yang baru diambil tersangka dari Saiful, turut disita.




Tak hanya itu, petugas juga menggeledah tempat
tinggal Saiful di Pekayon Gang IV, Kelurahan Kranggan. Dari penggeledahan ini,
petugas menyita barang bukti 4 bungkus sabu seberat 188,68 gram, 2 kartu ATM,
sepeda motor Honda BeAT dan Honda CBR.



"Berdasarkan keterangan SA, dia anak buah
dari SL. Sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, kami tangkap SL di rumah
kontrakannya di Jalan Suromurukan (masuk Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon,
Kota Mojokerto)," terang Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi.




Tak hanya meringkus Sulem, petugas juga menyita
sejumlah barang bukti hasil bisnis sabu. Yaitu berupa 2 ponsel, 1 mobil Nissan
Navara, 1 mobil Honda Jazz dan 2 kartu ATM. Sementara penggeledahan di rumah
Sulem di Jalan Teratai, petugas hanya menyita 10 buku tabungan.




"Pengendalinya adalah SL ini. Penjualan
mereka ke para pengedar di wilayah Mojokerto, Jombang dan Malang," ujar
Suharsi.




Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat
dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kelompok bandar ini juga dikenakan
Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).




Sementara tersangka Sulem mengaku sudah 2 tahun
menjadi bandar sabu di Mojokerto. Dia bergabung dengan sindikat narkotika asal
Aceh yang dia kenal saat mendekam di Lapas Klas IA Madiun.




"Saya masuk (Lapas) karena kasus yang sama
(sabu). Dikenalkan teman saya ke teman dari Aceh. Setelah itu saya menjalin
hubungan kerja mulai masih di lapas sampai saya keluar," ungkapnya.



Pria yang sehari-hari membuka toko aksesoris
motor cross ini mengaku mendapatkan pasokan sabu setiap 1-2 minggu sekali.
Jumlahnya dalam setiap pengiriman mencapai 500-600 gram.




"Dapat dari sana seharga Rp 620 ribu per
gram. Di sini saya jual ke pengedar Rp 640 ribu per gram. Keuntungan saya Rp 20
ribu per gram," cetus Sulem.




Dengan begitu, omzet penjualan sabu yang
dilakukan bapak dua anak ini paling besar mencapai Rp 384 juta dalam sepekan.
Keuntungan yang dia dapatkan pun cukup fantastis, yaitu Rp 25-30 juta.




"Yang jelas karena hasilnya besar, juga
karena kebutuhan buat bayar angsuran ruko dan dua mobil," tandasnya
menjawab alasan dirinya tergiur menjadi bandar sabu. (*/ Mj1)







AKBP. Suharsi Kepala BNNK Mojokerto dan 3 Orang Tsk Narkoba










Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode