KADES SUHARTONO ALIAS NONO RESMI MENJADI TAHANAN POLITIK ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KADES SUHARTONO ALIAS NONO RESMI MENJADI TAHANAN POLITIK

-

Baca Juga




Kades Suhartono ( Nono) KadesSampang Agung Kutorejo
Mojokerto Jatim




Kepala
Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono mengimbau kepada seluruh Kepala Desa
dan perangkat desa se Indonesia agar belajar dari kasus Kades Sampang Agung Suhartono.
Ia menegaskan, seorang kades memang dilarang terlibat kampanye politik peserta
pemilu.




Saya harap vonis dari majelis hakim kepada terpidana Kades Sampang Agung
Kutorejo ini, bisa menjadi pembelajaran bagi semua Kepala Desa agar tetap
netral di Pemilu Pileg maupun Pilpres. 




Bukan hanya di Jatim, tapi seluruh Indonesia”, kata Rudy di Kantor Kejari
Mojokerto, Rabu 19 Desember 2018.




Rudy kembali mengingatkan, sesuai aturan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun
2017,  Kepala Desa dilarang terjun dalam panggung politik mendukung salah
satu calon, apalagi sampai mempengaruhi dan menggerakkan massa. 




Indikasinya, kerap mengarah pada praktik politik uang.Tidak boleh mendukung
pasangan nomor urut 1 atau nomor 2, harus netral,” kata Kajari Rudi Hartono.




Dalam kesempatan itu, Kajari juga merasa perubahan sikap Kades Suhartono yang
melunak, merupakan tindakan yang baik. Pihaknya, bisa menjalankan eksekusi
dengan lancar setelah terpidana yang akrab disapa Nono mencabut banding dan,
legowo menjalani masa hukuman 2 bulan penjara sesuai putusan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri setempat.







Kajari Mojokerto Rudi Hartono




Sebelumnya, ketika mendengar Suhartono melayangkan permohonan banding, Kajari
juga langsung menginstruksikan jaksa penuntut untuk melakukan hal yang sama.

“Karena terpidana mencabut banding,” kita terima. 




Proses penjemputan terpidana di rumahnya juga berjalan lancar,”ujar Rudy.

Terkait denda yang menurut  Nono sudah
dibayarkan, Kajari mengaku belum menerima laporannya. 




“Semestinya, kata Rudy, saat membayar denda terpidana juga melaporkan ke
kejaksaan. Agar nanti ketika dibawa ke Rumah Tahanan Lapas, kami bisa
menyampaikan ke Kepala Lapas bahwa dendanya sudah dibayar,” tutur Kajari. (Mj-1)





 








Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode