SATU PERKARA 12 TAHUN TUNTUTAN UNTUK MKP
-Baca Juga
Mustafa Kamal Pasa ( MKP) Bupati Non Aktif Mojokerto Jawa Timur, Terjerat Kasus Gatifikasi Dan TPPU Di Pengadilan TIPIKOR Surabaya |
Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan menuntut Mustafa Kamal Pasa Bupati non aktif Kabupaten Mojokerto 12 tahun penjara dalam perkara korupsi izin pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (28/12/2018).
"Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar subsider 3 tahun," kata Joko.
Selain itu, kata Joko, terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah usai menjalani masa hukuman.
Beberapa pertimbangan jaksa sehingga menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa antara lain, dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindakan korupsi di lembaga pemerintahan," jelasnya.
Muhajir, kuasa hukum terdakwa Mustofa Kamal Pasa, menyebut kontruksi hukum yang dibuat jaksa, yang berakhir pada tuntutan 12 tahun penjara masih bersifat subyektif.
"Jaksa juga tidak pernah menghadirkan barang bukti berupa uang hasil korupsi dugaan izin tower di persidangan," ujarnya.
Pada sidang yang dijadwalkan 9 Januari 2019 mendatang, pihaknya akan membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya, Mustafa Kamal Pasa didakwa melanggar pasal 12 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan jaksa, dia diduga menerima suap atas perizinan tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar. Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK sejak akhir April 2018 lalu. (*/Mj-1)