8 TAHUN VONIS PIDANA PENJARA BAGI MANTAN ORANG KUAT MOJOKERTO ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

8 TAHUN VONIS PIDANA PENJARA BAGI MANTAN ORANG KUAT MOJOKERTO

-

Baca Juga




MUSTAFA KAMAL PASA (MKP)


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya
menjatuhkan vonis kepada Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasar (MKP)
lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 8 tahun dan denda hanya
Rp 500 juta, Senin (21/1/2019).





Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa
(MKP) cukup mujur. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Surabaya hanya menjatuhakan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta
subsider 4 bulan kurungan.





“Menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara
dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim I
Wayan Sosiawan membacakan putusannya di PN Tipikor Surabaya, Senin petang
(21/1/2019).





Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim
juga mewajibkan MKP membayar duit pengganti Rp 2,75 miliar atau diganti
menjalani hukuman badan 1 tahun. Hukuman itu masih ditambah dengan pencabutan
hak politik kepada MKP.





“Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan
publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,”
demikian I Wayan Sosiawan.





Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari
tuntutan jaksa penuntut pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Bupati Mojokerto
dua periode itu dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta
subsider 6 (enam) bulan kurungan.





Hanya vonis hukuman membayar uang pengganti
yang sama dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim
menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 
2.750.000.000 (dua
miliiar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 1 tahun kurungan.





Bupati MKP didakwa melanggar Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang
diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal
65 ayat (1) KUHPidana.





Dakwaan tersebut berdasar bukti suap Rp 2,75
miliar terkait izin pendirian 22 tower telekomunikasi dari dua perusahaan, PT
Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group) dan PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang mengalir ke MKP.





Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana,
dalam surat dakwaannya menegaskan, MKP terbukti menyalahgunakan jabatannya
untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbutan IMB dan IPPR. MKP juga
diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk
menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.





Selain MKP, KPK juga menjerat pihak rekanan,
Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Group, Ockyanto (OKY); Onggo Wijaya
(OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia
(Protelindo), selaku pemberi 
suap.Dan tiga orang lain yang berperan sebagai
broker suap, yakni Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan serta Achmad Suhawi dan
Nabiel Titawano.







Dalam perkembangannya, KPK
juga menetapkan MKP sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang
(TPPU). KPK menemukan dana Rp 34 miliar yang diduga kuat dari hasil korupsi
telah dibelanjakan MKP menjadi banyak aset. 
(MJ-1)





Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode