AWAS !!! KOSMETIK TIRUAN MARAK BEREDAR ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

AWAS !!! KOSMETIK TIRUAN MARAK BEREDAR

-

Baca Juga




Barang Bukti Kosmetik Ilegal Disita Polres Mojokerto Kota Senin (14/1)
Aula Hayam Wuruk 










Untuk
dapat memperoleh uang dengan cepat, banyak cara yang ditempuh manusia. Seperti yang
dilakukan oleh Sari, warga Panggreman Gg.2 Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto
Jawa Timur ini.





Ia
nekat menjual barang-barang kosmetik tiruan berbagai merk. Barang kosmetik
tersebut, ia racik dengan air serta bahan-bahan sintesis atau kimia yang tanpa
ada aturan laboratoriumnya.





Dikatakan
AKBP. Sigit Dany, tersangka Sari, 29, warga Panggreman Kranggan Kota Mojokerto
telah melanggar pasal 197 sub. Pasal 196 UU RI No  36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau
pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 UU RI NO 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen,” Kata Ia.





“Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa produk kosmetik yang
diduga tanpa ijin edar dan tidak memasang penandaan berupa label, yang
menjelaskan tentang yang membuat nama barang, ukuran, berat, komposisi, aturan
pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang serta
tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai ketentuan perundangan undangan yang berlaku.”





Satnarkoba
Polres Mojokerto Kota Jawa Timur saat ini menyita barang bukti berupa, 50 botol
kosmetik lotion tanpa merk, 24 pot kosmetik merk whitening demacare, 33 pot
kosmetik merk R.glow whitening, 10 botol kosmetik blicing merk Jasmine, 13
botol kosmetik sabun muka tanpa merk warna orange, 12 botol kosmetik toner
whitening demacare warna kuning, 13 botol kosmetik toner whitening demacare
warna biru, 14 botol serum gold merk whitening demacare, 11 botol kosmetik
sabun muka tanpa merk, 12 botol kosmetik toner tanpa merk, 10 botol kosmetik
red jelly tanpa merk, 15 pot kosmetik tanpa merk, 40 pot kosmetik cream malam
tanpa merk, 48 pot kosmetik cream siang tanpa merk, 25 kotak kosmetik colagen,
7 botol kosmetik lotion red pome, 3 botol kosmetik lotion tanpa merk, racikan
Lotion red pome dan lotion lovely, dan 6 kantong plastik isi cream kosmetik.


Barang
bukti yang disita jajaran Polres Mojokerto Kota tersebut diambil dari rumah
tersangka di Lingkungan Panggreman Gg.2 Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.          (Mj-1)


























Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode