BERSIH-BERSIH NARKOBA. SEMINGGU DAPAT 81, 45 GRAM SABU & 527.000 BUTIR PIL DOUBLE L ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

BERSIH-BERSIH NARKOBA. SEMINGGU DAPAT 81, 45 GRAM SABU & 527.000 BUTIR PIL DOUBLE L

-

Baca Juga















Dalam kurun waktu seminggu, jajaran Satuan Narkoba Polres Mojokerto
Jawa Timur mampu ungkap dan mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 81,45
gram dari dua TKP yakni, Ngoro dan Pacet Mojokerto Jawa Timur.  Dan, 527.000 butir pil double L, diwilayah
Trowulan. Dengan jumlah tersangka 6 orang.





“ Ini satu jaringan, TKP nya berbeda dan mengalir. Informasinya BB
tersebut dari Lapas Madiun. Dan, akan kita dalami. Bisa jadi ini informasi
palsu. Mana mungkin barang sebanyak  527.000 pil double L dari Lapas Madiun. Meski,
ancaman pidana berat, tidak membuat mereka jera,”kata Kapolres.





Lebih lanjut Kapolres AKBP. Setyo mengatakan, sengaja mengundang tokoh
agama dan pemuda untuk bersama-sama peduli dan memberantas narkoba. Kebetulan hari
ini, peringatan “Hari Santri Nasional”. Kita ajak dalam pres conference agar,
mengetahui kalau Indonesia darurat narkoba.





M. Nurhadi Bendahara MUI Kabupaten Mojokerto bilang, kalau diriya
bangga akan capaian Polres Mojokerto mampu, mengungkap peredaran narkoba di
wilayah hukumnya,”tuturnya.





Sementara, dari tersangka Arif Sapi’I,33, warga Desa Tawangsari,
Trowulan, Mojokerto. BB yang diamankan berupa Pil Double L, sebanyak 527.000
butir, terbagi dalam 6 kardus.





Tersangka M. Mustofa,23, Warga Desa Karobelah, Mojoagung, Jombang. BB
yang diamankan 1 paket sabu kemsan plastik klip yang di isolasi kertas dengan
berat kotor 9, 62 gram. Dibungkus dengan kertas tisu dan dimasukan kedalam plastik
klip. Kemudian dimasukan ke sebuah kotak.





Mereka dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2( UU RI Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan.


Serta dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2009, tentang Narkotika.  


Barang Bukti, Satu buah kardus berisikan 100 bungkus pil double L. Satu
bungkus berisi 1000 butir pil double L,  dengan jumlah total  100.000 butir pil double L.  





Tersangka lainnya, M. Jefri Ardianto alias Ujek,25, warga Jalan
Mastrip Warugunung RT.05. RW.03 Karangpilang Kota Surabaya. Wahyu Tulus Prasetyo,34,
warga Desa Watesnegoro RT.02 RW. 05 Ngoro Mojokerto Jawa Timur. Khoirul
Anam,38, warga Dusun Raos Baru GG. IX RT,05 RW. 04 Desa Carat Kecamatan Gempol,
Pasuruan Jawa Timur.





Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan Narkotika golongan 1
dengan berat 29, 52 gram dan inex atau ekstasi sebanyak 5 butir. BB lainnya
berupa, Narkotika golongan 1 seberat 5, 81 gram.





Pasal sangkaan untuk para pengedar narkotika, pasal 114 ayat (1) subs
112 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( MJ-1)








Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode