MIRIS !!! IBU RUMAH TANGGA EDARKAN SABU-SABU ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

MIRIS !!! IBU RUMAH TANGGA EDARKAN SABU-SABU

-

Baca Juga






Press Confrence Polres Mojokerto Kota, Rabu 30/10


Narkoba saat ini begitu lekat dengan masyarakat Indonesia. Padahal barang
yang diharamkan dan bukan dari bagian budaya kita, telah mempengaruhi dari
kalangan pelajar, pekerja, pejabat, artis, politisi bahkan, ibu rumah tangga.







Di Mojokerto Jawa Timur tersangka berinisial ,IN, seorang ibu rumah
tangga warga Bangsal Mojokerto Jawa Timur kedapatan membawa 9 paket narkoba
jenis sabu siap edar seberat 4,18 Gram dan pil tablet doubel L sebanyak 2000
butir. Begitu pula dengan tersangka berinisial ,SM, warga Kecamatan Prajurit kulon
Kota Mojokerto Jawa Timur juga seorang ibu rumahtangga, kedapatan membawa  barang bukti 
2,55 gram sabu. Miris.





Dalam operasi cipta kondisi jajaran Polres Mojokerto Kota Jawa Timur,
Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam memberantas tindak pidana Narkoba
dapat di acungi jempol, selama kurun waktu bulan Oktober berhasil mengamankan
27 (dua puluh tujuh)  tersangka, dengan
beberapa barang bukti   yang berhasil
diamankan antara lain :  221,75 (dua
ratus dua puluh satu koma tujuh lima) Gram Narkotika golongan 1 jenis SABU,
2000 (dua ribu) Butir tablet doubel L, 5 (lima) Timbangan elektric, 4 (empat)
set Seperangkat alat Hisap SABU, 22 (dua puluh dua) HP dan Uang Tunai Rp.
1.634.000.- (satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah).





Dikatakan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH
di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH.  dan Kasubbag Humas IPTU Sukatmanto, bahwa
dari 27 tersangka tersebut terdiri dari 
21 (dua puluh satu) orang Laki-laki dan 6(enam) orang perempuan dan
kesemuanya kategori Pengedar, sedangkan tempat peredaran atau kejadian di
wilayah Kota 11 (sebelas) tempat, Wilayah Jetis 4 tempat, Wilayah Gedeg 2
tempat, wilayah  Dawarblandong 2 tempat
dan wilayah Kemlagi 1 tempat.





Dari beberapa tersangka yang diamankan tersebut terdapat beberapa
orang yang menjadi perhatian yaitu 
tersangka inisial ”IN” ibu rumah tangga alamat Bangsal petugas berhasil
mengamankan 9(sembilan) paket SABU siap edar berat kotor seluruhnya 4,18 Gram
dan Tablet doubel L sebanyak 2000 butir, dan tersangka inisial ”SM” perempuan
asal Prajuritkulon dengan barang bukti 2,55 Gram SABU. 





Dengan tertangkapnya beberapa pengedar Narkotika jenis SABU di wilayah
hukum Polres Mojokerto Kota tersebut, setidaknya petugas sudah menyelamatkan
beberapa orang generasi muda  Calon
korban peredaran Narkotika, dan jumlah barang bukti tersebut kalau di kalkulasi
dengan rupiah, saat ini harga per satu Gram SABU di pasar gelap berkisar antara
Rp. 1.200.000.- sampai dengan Rp. 1.500.000.- dengan disitanya barang bukti
sebanyak 221,75 setara dengan Rp. 332.000.000.-





Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan
Tindak Pidana  “Barang siapa dengan
sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau mengedarkan Narkotika golongan
1 jenis SABU  sebagaimana dimaksud  Pasal 114 dan pasal 112 UU.No.35 tahun 2009
tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal  4(empat) tahun dan tersangka saat ini
dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto,” pungkas Kapolres Bogiek
Sugiyarto.(MJ-1 / kat / hms)











Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode