GAWAT!!! ASUSILA ANAK BAWAH UMUR
-Baca Juga
KASUS kekerasan seksual yang melibatkan anak kembali terjadi di Mojokerto. Dua bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) jadi korban kekerasan seksual.
Aksi kekerasan seksual yang menimpa dua korban tersebut, dilakukan oleh temannya sendiri. Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno tak menampik adanya kasus tersebut.
Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dalam penyidikan pihak kepolisian. Bahkan, pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Memang benar kita sedang menangani kasus sodomi, yang dilakukan baik tersangka dan korban sebagian besar anak dibawah umur. Statusnya saat ini sudah tersangka," kata Setyo saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (11/4/2019).
Satu orang remaja yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kata Setyo, masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia diamankan petugas setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang mengaku sudah menjadi korban kekerasan seksual.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga kini, diketahu korban lebih dari satu orang. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur dan masih duduk dibangku SD. Bahkan, kata Setyo, besar kemungkinan korban kekerasan seksual itu bertambah.
"Pelaku masih SMP, sedangkan korbannya kebanyakan SD. Mereka saling kenal pastinya. Sedangkan korbannya sementara ini ada 2 korban. Tapi ini informasinya (korban) masih banyak, jadi kita akan dalami lagi," imbuh Setyo.
Dalam penanganan kasus ini, lanjut Setyo, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah instansi lain. Diantaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.
"Kalau tersangka anak harus ditempat yang khusus dan proses penyidikan yang cepat. Namanya ini anak, walaupun itu tersangka harus kita lindungi, apalagi korbannya. Tapi yang utama adalah rehabilitasi. Karena kita yakin ini bisa direhabilitasi ulang," tandasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, pelaku pencabulan yang kini menyandang status tersangka itu diketahui berinisial MA. Remaja berusia 12 tahun masih duduk dibangku SMP. Aksi pencabulan itu terkuak setelah korban berinisial R (8), mengadu ke orang tuanya.
Setelah siswa yang masih duduk dibangku kelas 1 SD itu menjadi korban kekerasan seksual pada Minggu (20/10/19) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain di dekat pos ronda yang tak jauh dari rumahnya bersama tiga temannya.
Kala itu, korban diajak pelaku kedalam sebuah kebun jagung. Di lokasi itulah korban melancarkan aksinya. Usai mencabuli korban, MA kemudian meninggalkan korban. Lantaran diancam pelaku, korban awalnya takut melapor ke orang tuanya.
Tak berhenti disitu, pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku kembali memaksa korban melakukan hal yang sama. Namun pada saat melakukan aksi yang kedua diketahui oleh dua temanya. Karena takut kedua temanya pun tak berani untuk berbicara.
Bahkan, dalam aksi yang kedua dengan disaksikan oleh temannya, pelaku sempat mengajak korban berpindah tempat agar tidak ketahuan oleh warga. Namun, saat pencabulan itu dilakukan, pemilik lahan jagung berisnial S yang kebetulan saat itu sedang mengairi lahan memergoki aksi tersebut.
Sontak, S langsung melaporkan kejadian itu ke orang tua korban dan dilanjutkan ke perangkat desa setempat. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto. (MJ-2)