KERUSAKAN ALAM AKIBAT GALIAN C, DEWAN GELAR PUBLIK HEARING
-Baca Juga
Sebanyak 57 Perusahaan Galian C di Kabupaten Mojokerto Belum Berizin,
DPRD Beber ke Publik
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto, Winajat menyatakan, bahwa
sebanyak 57 perusahaan tambang di Mojokerto belum mengantongi izin dari Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Terbuka Kabupaten Mojokerto.
Hal tersebut ditegaskan Winajat dalam hearing bersama komisi 1 dan
komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Pemerintah
Kecamatan, serta Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, di Gedung Graha Whicesa,
Selasa (19/11/2019).
Hearing diadakan untuk menindaklanjuti sidak terhadap galian C yang
dilakukan Anggota Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto beberapa hari
lalu.
"Sebanyak 57 perusahaan tambang di Kabupaten Mojokerto masih
belum mengantongi ijin.
Dari jumlah 18 diantaranya masih diproses oleh Dinas PUPR. Itu
terletak di Jatirejo, Kutorejo, Pungging, Ngoro, Jetis dan Dawarblandong.
Sedangkan 14 perusahaan tambang lainnya sudah mengantongi izin,"
ujar Winajat.
Selain itu, DPRD, juga menemukan ada perusahaan tambang yang tetap
melakukan aktivitas meskipun izin operasinya akan kadaluarsa.
"Kami himbau perusahaan itu untuk berhenti beraktivitas.
Perusahaan itu di Desa Bleberan Kecamatan Jatirejo," tegasnya.
Terkait menggali informasi lebih dalam tentang Galian C, DPRD
Kabupaten Mojokerto akan melakukan kerjasama dengan dinas terkait.
"Kami akan verifikasi data perusahaan tambang. Untuk membedakan
mana yang belum mengantongi perizinan sama sekali dan mana yang tidak
diperbolehkan," terangnya.
Terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto,
mengusulkan dibuatnya peraturan daerah tentang pengelolaan dan perlindungan
lingkungan hidup.
"Dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal
sangat luar biasa. Sehingga, nantinya akan kami bina pemilik tambang ilegal
untuk cari solusi bersama.
Serta kesulitannya seperti apa akan kami bawa ke Gubernur,"
katanya.
Galian pasir dan batu ( galian c ) yang sudah sangat akut di Kabupaten
Mojokerto juga terjadi di kawasan lereng bukit Desa Wiyu, Kecamatan Pacet,
Kabupaten Mojokerto. Masyarakat sekitar mengaku resah dengan adanya pengerukan galian
batu yang lokasinya tidak jauh dari aliran sungai desa setempat.
Meski saat ini aktifitas penambangan tersebut berhenti, tapi dilokasi
masih terdapat dua alat berat lengkap dengan besi pengayaknya.
Dari informasi warga sekitar, proses pengerukan galian di lereng
perbukitan di Desa Wiyu berjalan hampir satu bulan lebih.
SL, seorang warga mengatakan, pihaknya khawatir adanya galian yang
berada di desanya, apalagi menjelang musim penghujan. “Warga hanya khawatir,
bila terjadi bancana banjir hingga tanah longsor, apa lagi habis ini sudah
musim hujan,” terangnya.
Menurutnya, selama proses pengerukan, hampir setiap hari terdapat
aktifitas dengan mengunakan dua alat berat. “Truk juga keluar masuk, yang di
ambil juga batunya. Ancaman banjir hingga tanah longsor kan sudah jelas
penyebabnya apa,” bebernya.
Namun dia mengaku tak tahu masalah legalitas galian itu. ’’Kalau itu
tidak ada izinnya ya kami mohon pihak berwajib untuk menertibkan, karena
dampaknya pada masyarakat luas. Tidak hanya pada alam, tapi keselamatan
warga,’’ katanya.
Sementara itu, M. Zaini, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, jelang musim penghujan, potensi bencana
mulai dari banjir hingga tanah longsor tidak hanya disebabkan hutan gundul
saja.
“Ulah manusia juga sangat mempengaruhi, termasuk eksploitasi alam yang
terus terusan di ambil tanah dan bebatuannya di lereng gunung itu sangat
berpengaruh terjadi bencana longsor dan banjir,’’ tandasnya.
Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto Hearing dengan OPD setempat |
Secara terpisah, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto
menegaskan, pihaknya akan melakukan penanganan secara profesional terkait
keberadaan galian c, diduga bodong di wilayah hukumnya. ’’Akan kita tangani
secara profesional, proporsional dan transparan,’’ jelasnya.
Sehingga untuk mengetahui keberadaan galian tersebut ilegal atau
tidak, sejauh ini kepolisian akan melakukan pendataan lebih dulu ke sejumlah
titik.
Termasuk, meminta data kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Provinsi Jatim, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin usaha
pertambangan atau IUP. (MJ-1)