TKD PADUSAN PACET DI BAWA KE RANAH HUKUM ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

TKD PADUSAN PACET DI BAWA KE RANAH HUKUM

-

Baca Juga









Demo warga Desa Padusan
Pacet Mojokerto Jawa Timur kembali digelar. Tuntutan warga, transparansi
terkait pengelolaan aset desa atau tanah kas desa yang disewakan kepada pihak
ketiga tanpa sosialisasi kepada warga.





Demo ini kali ketiga warga
desa Padusan Pacet Mojokerto Jawa Timur membawa mobil komando satu unit dan
puluhan sepada motor. Sebelumnya, warga menduduki tanah kas desa sambil
membentangkan poster yang dibawa.







Selanjutnya, mereka
menuju kantor desa setempat dan berorasi. Setelah itu, sepuluh perwakilan warga
dipertemukan dengan perangkat desa untuk menyalurkan aspirasinya.





Warga menduga, pasir
dan bebatuan dari lahan TKD tersebut dijual ke penggilingan batu di wilayah
lain. Uang dari hasil sewa dan penjualan batu dari lahan TKD itu hanya
dinikmati beberapa oknum perangkat desa.





Dugaan penyalahgunaan
TKD itu menuai protes warga. Puluhan warga yang dikoordinator Erwin Rizaldi
menggelar unjuk rasa di kantor Balai Desa setempat. Menuntut transparansi
perangkat desa.





 “Banyak sekali material bangunan seperti pasir
dan batu yang sering dimuat oleh kendaraan berat dari lokasi TKD,” tandas
koordinator warga, Erwin Rizaldi, Kamis (14/11/2019).





Selan dijual, material
batu dan pasir dari TKD juga dibarter dengan paving block. Erwin mengatakan,
warga mengeluhkan aktivitas penambangan (Galian C) di lahan TKD.






“Kami mempertanyakan
untuk apa TKD disewakan. Lalu kenapa ada aktivitas galian pasir sampai
aktivitas keluar masuknya batu-batu besar sampai proses pemecahan dan bongkar
muat paving. Pihak perangkat desa tidak pernah sosialisasi terkait hal ini,”
ujar Erwin.





Selain mempertanyakan
TKD, warga menuntut juga kejelasan kejelasan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
dan dugaan pungli terkait tanah yang digunakan untuk ternak ayam.





“Kami juga menanyakan
Bumdes, struktur bagaimana dan SK serta tanah yang dikontrak dan difungsikan
untuk ternak ayam. Pernyataan dari perangkat desa tidak sesuai dengan fakta,”
ujarnya.





Dalam aksi unjuk rasa
di Balai Desa Padusan, warga membawa sejumlah poster dengan tulisan beragam
tuntutan. Antara lain ‘Kami Butuh Perangkat Desa Yang Transparansi’, ‘Save TKD
Kami’.







Setelah unjuk rasa
berlangsung beberapa lama, perangkat desa akhirnya mau menemui perwakilan
warga. Perangkat desa akhirnya mengakui kesalahanya dan meminta maaf secara gamblang
membeberkan terkait sewa tanah kas desa kepada orang luar desa.





Hal itu juga
disampaikan mantan Kades Muslichudin. Bahwasanya, pada saat menyewakan tanah
kas desa terburu-buru, sehingga tidak sempat membuat MOU dan sosialisasi kepada
warga. Menurutnya, khilaf dan kedepannya akan diperbaiki.





Ketua Komisi I DPRD
Kabupaten Mojokerto, Winajat, kepada wartawan mengatakan Pemerintah Desa
Padusan rupanya bekerja sama dengan pihak ketiga PT Suharis Restu Mandiri untuk
mengelola TKD.





Tetapi Winajat
membantah jika kerjasama itu terkait penyewaan dan alih fungsi lahan TKD
menjadi tambang pasir. Menurutnya, kerja sama yang baru berjalan sekitar 2
pekan itu hanya untuk menormalisasi TKD Padusan.







“Jadi tidak ada
aktivitas jual-beli mengeluarkan tanah maupun sirtu di sini. Hanya diratakan
tanahnya. Tidak ada material yang keluar dari sini,” ungkap Winajat.





Sebab, sepengetahuan
dewan saat mengecek langsung ke lapangan, tidak menemukan adanya transaksi
jual-beli material dari TKD Padusan. Politisi Partai Golkar ini menilai, aksi
protes warga dipicu ketidaktahuan mereka akibat kurangnya sosialisasi dari
Pemerintah Desa Padusan terkait normalisasi TKD.





“Harusnya tidak boleh
diperjualbelikan kalau normalisasi saja. Tapi kami akan mengecek lagi. Kami
agendakan hearing dengan memanggil camat, kades, dan pihak ketiga,” tegasnya.(*/MJ-2)





Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode