PUNGKASIADI USAI DILANTIK MENJADI BUPATI MENINGGALKAN RUANG SIDANG TANPA PESAN LEWAT PINTU BELAKANG ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PUNGKASIADI USAI DILANTIK MENJADI BUPATI MENINGGALKAN RUANG SIDANG TANPA PESAN LEWAT PINTU BELAKANG

-

Baca Juga

Pungkasiadi Resmi Menjadi Bupati Mojokerto Jawa Timur. Usai Sidang Paripurna DPRD kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Rabu (4/12). Setelah Menteri Dalam Negeri Memberhentikan Bupati MKP karena proses hukum.

" Jangankan untuk berpesan, salaman pun enggan". Pungkasiadi yang baru saja dilantik menjadi Bupati Mojokerto menggantikan MKP, ngluyur lewat pintu belakang ruang sidang dewan. "

Padahal, para pewarta menunggu langkah kongkrit apa yang akan dilakukan Pungkasiadi, usai dilantik menjadi Bupati.

Dari Mojokerto Jawa Timur dilaporkan. Wakil Bupati Mojokerto Jawa Timur Pungkasiadi resmi dilantik menjadi Bupati Mojokerto Jawa Timur. Setelah Bupati Mustafa Kamal Pasa ( MKP ) diberhentikan oleh menteri dalam negeri Tito Karnavian karena menjalani proses hukum kasus korupsi.

Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur diruang sidang Graha Whicesa yang dipimpin Ketua DPRD kabupaten Mojokerto Jawa Timur Ainy Zuhro, Pungkasiadi Wakil Bupati Mojokerto Jawa Timur di usulkan dan diangkat sebagai Bupati Mojokerto Jawa Timur. Rabu 4 Desember 2019.

Dewan Kabupaten Mojokerto menjalani sidang paripurna DPRD, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35.5485 tahun 2019, tanggal 8 November 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Mojokerto Jawa Timur dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Mojokerto, tanggal 29 Nopember 2019.

Selain itu, berdasarkan pasal 173 undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, menyebutkan bahwa  ayat(1) dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota

berhenti karena:

a. Meninggal dunia;

b. Permintaan sendiri; atau

Cc. Diberhentikan

Maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubermur, Bupati dan Walikota. Ayat (4) DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Walikota dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati/Wakilm menjadiBupati/Walikota. 

Usai dilantik menjadi Bupati, Pungkasiadi langsung pergi meninggalkan ruang sidang paripurna DPRD tanpa pesan. Ngluyur lewat pintu belakang ruang sidang. Jangan meninggalkan pesan, salaman pun enggan.(MJ-2).




Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode