DIDIK PANCANING MANTAN KADIS PUPR DIJADIKAN TSK POLDA JATIM ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

DIDIK PANCANING MANTAN KADIS PUPR DIJADIKAN TSK POLDA JATIM

-

Baca Juga












Mantan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Jawa
Timur, Didik Pancaning Arga telah ditetapkan oleh Direktur Reserse Kriminal
Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus normalisasi
sungai Landaian dan Jurang Cetot Kecamatan Jatirejo tahun 2017.





Didik
Pancaning Arga ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan dengan perkara
dugaan tindak pidana korupsi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka : Nomor: S.
/ Tap / 176 / XII / RES.3.3/2019 / Ditreskrimsus Polda Jatim.





Sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan / atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi dan atau yang dengan membantu
menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, menyalahkangunakan kewenangan
dan kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerimaan negara/daerah
dari hasil galian material berupa batu di sungai Landaian dan Jurang Cetot yang
merupakan aliran sungai brantas Kabupaten Mojokerto yang diperoleh dengan
melakukan normalisasi / restorasi yang tidak sesuai ketentuan hukum oleh Dinas
Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto.





Mantan
Kepala dinas PUPR Kabupaten Mojokerto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ), ditetapkan tersangka oleh
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, sejak tanggal 26 Desember
2019.





Berikut
kronologis dugaan illegal minning di sungai Landaian dan Jurang Cetot yang
berkedok normalisasi sungai, yang dilakukan oleh oknum Dinas PUPR Kabupaten
Mojokerto tahun 2017 ketika Bupati Mustafa Kamal Pasa sebelum ditangkap oleh
KPK.





Balai
Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas - Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR melakukan
penertiban bersama Polda Jatim terhadap proyek normalisasi sungai yang
dilakukan Pemkab Mojokerto di Kecamatan Jatirejo dan Gondang. Sekretaris
Rekomendasi Teknis BBWS Brantas, ketika itu Yudi Iswanto membenarkan telah
mengirim surat jawaban konfirmasi ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Sumberagung tanggal 26 Januari 2017.





Dalam
surat nomor um.01.03-AM/128/2017 itu, BBWS Brantas menegaskan bahwa aliran
Sungai Jurang Cetot dan Landaian yang dinormalisasi oleh Dinas PU Pengairan
Kabupaten Mojokerto merupakan daerah aliran Sungai Brangkal bagian dari Sungai
Brantas.





Menurutnya,
kedua sungai tersebut menjadi kewenangan penuh BBWS Brantas. Sehingga proyek
normalisasi yang dilakukan Pemkab Mojokerto bersifat ilegal. Karena, selama ini
BBWS Brantas tak pernah menerbitkan rekomendasi terkait normalisasi tersebut.
"Dampak penggalian bantaran sungai yang tidak dilakukan secara teknis itu
merusak ruang sungai dan morfologi sungai, kerusakan sangat fatal.





Proyek
normalisasi anak Sungai Brantas dilakukan Dinas PU Pengairan Kabupaten
Mojokerto sejak 3 Oktober 2016. Dalam surat perjanjian kerjasama normalisasi
sungai No 610/2572/416-108/2016, Dinas PU Pengairan menunjuk pelaksana
perorangan, Faizal Arif, warga Desa/Kecamatan Jatirejo. Normalisasi itu
meliputi lima kawasan, yakni Selomalang seluas 137 hektare, Lebak Sumengko 915
hektare, Lebak Dua 113 hektare, Baureno 54 hektare, dan Candilimo 1.635
hektare.







Proyek
ini menuai protes keras dari warga Desa Baureno dan Sumberagung, Kecamatan
Jatirejo. Warga menuding proyek tersebut hanya untuk menggali bebatuan di
bantaran sungai Jurang Cetot dan Landaian. Dalam sehari dari setiap lokasi
proyek, rata-rata pelaksana mengeruk 150 rit (truk) batu yang dijual ke PT
Musika, perusahaan pemecah batu milik keluarga Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal
Pasa.





"Proyek
tersebut melanggar UU RI No 11 tahun 1974 tentang Pengairan dan Permen PUPR No
28/PRT/M/ 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau
terkait kerusakan yang ditimbulkan. Yudi menuturkan, pihaknya telah melaporkan
dugaan pelanggaran yang dilakukan Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto dan
pelaksana proyek normalisasi ke Menteri PUPR, Gubernur Jatim, dan Polda Jatim.





Ketika
itu Pemkab Mojokerto melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiah
Ernawati mengatakan, proyek normalisasi Sungai Jurang Cetot dan Landaian
dikerjakan tanpa anggaran dari APBD TA 2016 maupun 2017.





Menurutnya
proyek tersebut, untuk menjamin kelancaran pasokan air ke sawah warga.
Sementara hasil penjualan batu digunakan untuk mengganti biaya oeprasional yang
dikeluarkan pelaksana."Terkait belum ada izin dari BBWS Brantas nanti kami
koordinasikan lagi dengan instansi terkait," ujarnya. (MJ-1)


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode