BAGI-BAGI MASKER DIJADIKAN KAMPANYE TERSELUBUNG ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

BAGI-BAGI MASKER DIJADIKAN KAMPANYE TERSELUBUNG

-

Baca Juga




Oknum Petahana Bupati Pungkasiadi Diduga Melakukan Kampanye  Pemilukada Secara Terselubung, Pembagian Masker
Berlogo Kabupaten Mojokerto Untuk Kepentingan Pribadi





Ditengah kondisi
wabah corona virus covid 19, dimana masyarakat dalam keadaan kebingungan dan
ketakutan. Ekonomi lesu, PHK mulai banyak, kriminalitas meningkat. Inovasi cerdas
dilakukan segelintir oknum untuk melakukan kampanye pemilukada secara terselubung.


Fakta dalam dua
video amatir yang diterima redaksi DetakInspiratif.com, menggambarkan bagaimana
bisa oknum Bupati Pungkasiadi juga petahana dalam bursa Pilkada tahun ini
diduga melakukan kampanye terselubung dengan modus. Membagikan masker dan
makanan kepada masyarakat arus grass root di Mojosari Mojokerto Jawa Timur
dalam keadaan pandemi wabah virus corona covid19.


Dalam gambar
video itu jelas trowelo-welo dan gamblang, petahana Bupati Pungkasiadi bersama
tim relawannya, membagi-bagikan masker berlogo Kabupaten Mojokerto dan
bertuliskan H. Pungkasiadi,SH.
 Sementara
Bupati Pungkasiadi sendiri tidak menggunakan maskernya secara benar. Nampak, ada
kesengajaan agar orang yang diberi masker dan makanan mengenal wajahnya.




Mengacungkan Jari Simbol Parpol
Tertentu


Sejauh ini
belum ada pengawasan dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Untuk
melakukan pengawasan terhadap para kandidat Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020-2024.
Sehingga lembaga pengawasan dan penyelenggara pemilukada ini terkesan menunggu
atau tidur. Sehingga ketika ada momen yang sangat serius, dimanfaatkan oleh
segelintir oknum untuk berkampanye pemilukada secara terselubung.


Kalau mengacu
pada pasal 71 ayat (3) UU Pemilukada yang berbunyi, melarang kepada Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam
waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan terpilih. Bisa dikenakan sanksi pidana.




Ada dugaan
masker bantuan dari CSR dari berbagai instansi kepada Pemkab Mojokerto Jawa
Timur tersebut disalahgunakan. Kalau itu benar tentu akan menjadikan sesuatu
yang memalukan sekali. (Mj-1)





  


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode