PEMBUNUH PELAYAN PANTI PIJAT DIHUKUM MATI DAN DITEMBAK KAKI NYA
-Baca Juga
Di awal tahun 2021, Mojokerto Jawa Timur dihebohkan dengan berbagai pemberitaan seputar kriminalitas dan bencana alam, disisi bencana non alam pandemi covid 19. Dunia jagad maya menghiasi konten konten siber dengan beragam.
Yang menarik perhatian dari media detak inspiratif ini, ditemukannya prostitusi dikemas cukup apik oleh sang empu nya. Sampai pemangku kewenangan, pemerintah daerah dan aparat yudikatif setempat, terlambat melakukan antisipatif.
Prostitusi di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Berkedok panti pijat terapis. Di Lingkungan Kuwung Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur. Ditemukannya prostitusi dirumah kos kosan dengan online.
Trending topiknya, prostitusi berakhir dengan terbunuhnya pelayan panti pijat plus-plus. Pada akhirnya, tertangkap pula pelakunya. Begitu pula, pemilik rumah bordil yang telah menyulapnya menjadi tempat kost, juga berhasil diringkus.
Penyebab tidak terpantau nya penyakit masyarakat ( pekat ) di Mojokerto Jawa Timur. Tidak lepas, fokusnya ke penanganan virus covid 19. Yang belum ada obatnya. Penyakit menular ini tergolong agresif menyerang pernapasan. Mungkin bisa jadi dunia mengalami sindrom. Sehingga, penanganan virus covid 19, menjadi yang utama dalam penanganan.
Padahal, kasus narkoba reting nya juga meningkat tajam. Padahal, negara mentargetkan, Indonesia zero narkoba 2025. Justru dengan adanya pandemi covid 19, pengkonsumsi narkoba meningkat. Diam dirumah, mengurangi aktivitas diluar rumah. Celah buat pebisnis narkoba namun sayangnya, BNN sudah jarang merilis atas prestasinya.
Intinya prostitusi di Mojokerto Jawa Timur masih merajalela dengan berbagai kemasan. Penyakit masyarakat ini, juga patut mendapatkan perhatian selain, virus asal negeri Tirai Bambu itu.
Mengapa pembunuhan terjadi di panti pijat Berkah, di Mojokerto Jawa Timur. Penyebabnya, melayani plus plus. Kejahatan pasti dekat dengan bisnis esek-esek. Entah benar atau tidak, bahasa yang sudah lama digunakan dalam dunia kriminalitas tersebut.
Kebiasaan para pelaku kejahatan, usai melakukan kejahatan, entah perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya. Selalu mendekati dunia esek-esek.
M. Irwanto asal Dusun Wuluh Jombang Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah melakukan pembunuhan pelayan panti pijat Berkah, di Mojokerto Jawa Timur, Ambarwati asal Loh Ceret Nganjuk Jawa Timur. Selain kaki nya ditembak juga di ancam hukuman mati. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman mati. (Mj-1)