7 ORANG MENJADI TSK DALAM KASUS OTT BUPATI NGANJUK ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

7 ORANG MENJADI TSK DALAM KASUS OTT BUPATI NGANJUK

-

Baca Juga

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi
Pemberantas Korupsi ( KPK ) di Nganjuk Jawa Timur kali ini bekerjasama dengan
Tim Dit Tipidkor Bareskrim Polri. Kedua lembaga tersebut, sama-sama mendapatkan
laporan yang sama dari masyarakat. Terkait, adanya dugaan jual beli jabatan di
Pemkab Nganjuk Jawa Timur. Hal itu diungkapkan oleh pimpinan KPK Lili Pintauli
ketika press conference kepada media.  Operasi
senyap yang dilakukan lembaga anti korupsi tersebut pada hari Minggu tanggal 09
Mei 2021 sekitar pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK
telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH (NOVI RAHMAN HIDAYAT) dan beberapa Camat
dijajaran Kabupaten Nganjuk dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan
hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Panyelenggara Negara untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait
pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa
Timur.



Selanjutnya Penyidik Dit Tripidkor
Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap
penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan
Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.



Ancaman hukuman pidana: Pasal 5 ayat (1)
huruf a atau b. Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama
5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh
Juta Rupiah). Pasal 11, Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling
lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,-(Dua Ratus Lima Puluh
Juta Rupiah). Pasal 12 B, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana
denda paling sedikit Rp. 200.000.000- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).



Dalam perkara tersebut telah ditetapkan
tersangka sebagai berikut: NRH (NOVI RAHMAN HIDAYAT), Bupati Nganjuk, yang
didudga sebagai penerima hadiah atau janji. DR (DUPRIONO) Camat Pace, yang
diduga sebagai pemberi hadiah atau janji. ES (EDIE SRIJATO, S.E., M.M) Camat
Tanjunganom dan sebagai PIt. Camat Sukomoro, yang diduga sebagai pemberi hadiah
atau janji. HY (HARYANTO) Camat Berbek, yang diduga sebagai pemberi hadiah atau
janji. BS (BAMBANG SUBAGIO) Camat Loceret. TBW (TRI BASUKI WIDODO) Mantan Camat
Sukomoro. MIM (M. 1ZZA MUHTADIN) Ajudan Bupati Nganjuk yang diduga menjadi
perantara penyerahan uang dari para Camat kepada Bupati Nganjuk.



Barang Bukti yang sudah diperoleh: Uang
tunai sebesar Rp. 647.900.000,- (dari brankas pribadi Bupati Nganjuk). 8
(delapan) unit telepon genggam. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jatim a.n TRI
BASUKI WIDODO



Modus Operandi: Para Camat memberikan sejumlah
uang kepada Bupati Nganjuk, melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi
jabatan mereka, dan pengisian jabatan tingkat Kecamatan di jajaran Kabupaten
Nganjuk, selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati
Nganjuk. Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri
dengan dukungan dan kerjasama KPK. (*/MJ-1)



 



Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode