NASIB NAAS SAIFUL ILAH BEKAS BUPATI SIDOARJO JATIM, LEPAS DARI KASUS SUAP DI JERAT KASUS GRATIFIKASI OLEH KPK ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

NASIB NAAS SAIFUL ILAH BEKAS BUPATI SIDOARJO JATIM, LEPAS DARI KASUS SUAP DI JERAT KASUS GRATIFIKASI OLEH KPK

-

Baca Juga

Saksi Dugaan Gratifikasi Bekas Bupati Sidoarjo Jatim, Saiful Ilah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Jum'at 18 Maret 2022.

SIDOARJO, Penyidik KPK hari ini mendalami kasus dugaan gratifikasi Saiful Ilah bekas Bupati Sidoarjo Jawa Timur. Setelah dia menjalani proses hukum pidana penjara 2 tahun, dalam kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan penyidik KPK dilaksanakan di Mapolresta Sidoarjo Jawa Timur digedung lantai 3 Jum'at 18 Maret 2022.

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai ASN Pemkab Sidoarjo dan pihak swasta yang terkait dengan kasus Saiful Ilah. Hari ini Jum'at,18 Maret 2022  saksi yang diperiksa antara lain; 

1.    AINUN AMALIA    Kepala Dinas P3AKB (Mantan Camat Prambon)

2.    MURTADHO    Camat Porong

3.    M. BACHRUNI ARYAWAN    Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo

4.    NOER ROCHMAWATI    PNS (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/ BPKAD Kab. Sidoarjo)

5.    HARYONO    Seksi Pelaksana Dinas Perikanan

6.    SUTARTI     PNS (Staf Dinas Pasar) Kab Sidoarjo 

7.    SULAKSONO    Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Sidoarjo

8.    ACHMAD AMIR ASLICHIN    Anggota DPRD Komisi B Provinsi Jawa Timur Periode 2019 -2024

9.    ABDULLOH MUCHLIS    Wiraswasta

10.    R. NOVIANTO KOESNO ADIPUTRO    Ajudan Bupati Sidoarjo

Sementara, Kamis 17 Maret 2022 kemarin, saksi yang diperiksa penyidik KPK antara lain; 

1.Mantan Sekda Pemkab Sidoarjo, Ahmad Zaini; 

2. Kepala DPMPTSP, Ari Suryono; 

3. Kadis Perpustakaan, Medi Yulianto;

4. Sekdis Koperasi, A Hadi Yusuf; 

5. Direktur RSUD Atok Irawan; 

6. Wadir RSUD Ratna Kustini;  

7. Judi Tetrahastoto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo.

8. Mantan Kabag PBJ Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta kembali mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Tim penyidik memeriksa dua pegawai PT Indosat Tbk bernama Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini.

Ali Fikri Plt. Juru Bicara KPK

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 14 Maret 2022. Turut serta diperiksa Johan Tedja Surya dan mantan Direktur PT Behaestex, Faisol Abdurra'ud.

Penyidik KPK, juga memeriksa Direktur PT Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie (Direktur PT Minarak Brantas Gas)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 15 Maret 2022.

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat bekas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful Ilah divonis 3 tahun pidana penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 Majelis Hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi dua tahun penjara.

Bekas Bupati Sidoarjo Jawa Timur Saiful Ilah telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022. Saiful Ilah dan kawan-kawannya ditangkap KPK pada 7 Januari 2020.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.(DI)






Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode