OKNUM PEMBORONG INI SERING BOHONG DAN LUPA DALAM PERSIDANGAN. TAPI, URUSAN UANG MEDIT SEKALI
-Baca Juga
SURABAYA, Pemborong swasta yang satu ini tidak mampu menunjukkan konsistensinya ketika menjadi saksi fakta di persidangan Tipikor Surabaya dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa MKP ( Mustafa Kamal Pasa) eks. Bupati Mojokerto Periode 2010/2015; 2016/2021.
Suyitno komanditer aktif CV Dua Putri. Ketika diminta menjadi saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, justru mengelak dari berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK yang dibuatnya sendiri di Mapolresta Mojokerto Jawa Timur.
Ketika dikonfirmasi oleh JPU KPK terkait BAP nya kepada tim penyidik KPK, saksi Suyitno menjawab dengan bahasa, tidak sebesar itu dan saya lupa. Ketika JPU KPK membacakan BAP saksi Suyitno yang dibuatnya di hadapan penyidik KPK bahwasanya, terdakwa MKP menerima uang dari dirinya pada tahun 2011, 2012, dan 2013 bertempat di Pendopo Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp 3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai fee paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR, Dinas Pengairan dan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, dengan rincian:
- Pada tahun 2011, 2012, dan 2013 sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap.
- Pada tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) secara bertahap. Dan setiap proyeknya terdakwa MKP meminta fee 15 persen.
Suyitno mendapatkan proyek di Dinas Pengairan 10 paket dengan nilai Rp. 100 juta - Rp. 200 juta.
10 paket di Dinas Pertanian nilai nya Rp. 100 juta - Rp. 200 juta. Serta, 10 paket di Dinas PUPR dengan nilai Rp.100 juta - Rp. 200 juta.
Kepada JPU KPK Arief Suhermanto maupun Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, Suyitno mengatakan tidak benar. " Saya memang mendapat proyek dari terdakwa MKP, di Dinas PUPR, Pengairan dan Pertanian Kabupaten Mojokerto. Namun nilai uang nya tidak sebesar itu", Kata Suyitno dalam persidangan.
Selanjutnya oleh Majelis Hakim Marper Pandiangan saksi Suyitno di minta untuk menyebut nilai uang yang disetorkan ke terdakwa MKP. Mendadak saksi Suyitno lupa. " Saya lupa yang mulia, " Ucap saksi Suyitno.
" Jadi saksi lupa dengan BAP dan angka nominalnya, meski sudah dibacakan oleh JPU KPK," Kata Ketua Majelis Hakim. Kalau begitu saksi keluar dari persidangan. Majelis hakim meminta JPU KPK untuk mengagendakan pemanggilan kembali saksi Suyitno orang kepercayaan terdakwa MKP ini dalam persidangan selanjutnya. (DI)