Kemendag Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Kemendag Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste

-

Baca Juga

Kementerian Perdagangan bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (12 Mei). (dok humas)

SURABAYA, Komitmen  menjaga kebijakan pelarangan  ekspor minyak goreng ditunjukkan  pemerintah. Melalui sinergi dengan  Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste. 

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabuhi dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).  

Direktur  Jenderal Perlindungan  Konsumen dan Tertib Niaga  yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo. 

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangandan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,"ujar Veri. 

Kemendag  juga akan terus berkomitmen  meningkatkan sinergi dan kerja  sama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. 

“Kami  mengucapkan  terima kasih  dan memberikan  apresiasi yang sebesar-besarnya  kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum  di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan  implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri,  dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,”pungkas Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude  Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, danUsed Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang  dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur  Tertib Niaga  Kemendag Sihard  Hardjopan Pohan menyatakan  kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas. 

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima  tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. (*/DI)




Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode