GARA GARA MINTA UANG KETOK PALU APBD Rp. 230 juta, TIGA ORANG ANGGOTA DPRD TULUNGAGUNG JATIM DI COKOK KPK
-Baca Juga
JAKARTA, Sejak tanggal 27 Juni 2022 penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Mapolres Tulungagung Jawa Timur. Terkait kasus yang menerpa eks. Bupati Syahri Mulyo. Endingnya, penyidik KPK menemukan data baru dan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Dari pointers press release KPK mengumumkan, penahanan tersangka dalam kasus ini. Dalam press release disampaikan bahwa, penyidik KPK mendapatkan berbagai informasi dan data serta keterangan maupun adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung) dan Terpidana Supriyono (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut:
AM (Adib Makarim) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. AG (Agus Budiarto) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. IK (Imam Kambali) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Tsk AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 - 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. KPK mengimbau untuk 2 Tersangka lainya, yaitu AG dan IK, untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik.
KONSTRUKSI PERKARA
Diduga AM, AG dan IK yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 s/d 2019.
Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan AM, AG dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015 dimana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu”.
Adapun nominal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, AM, AG dan IK tersebut diduga senilai Rp1 Miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui.
Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.
Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta.
Atas perbuatannya, para TSK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK prihatin korupsi pengesahan anggaran yang dilakukan oleh para wakil rakyat yang seharusnya bekerja mengemban amanah untuk kesejahteraan rakyat. Namun justru menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri melalui praktik-praktik korupsi.
Korupsi pada perencanaan dan pengesahan anggaran menjadi titik awal terjadinya siklus korupsi pada tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan belanja barang dan jasa, serta tidak menutup kemungkinan membuka celah korupsi pada tahap pertanggungjawaban anggarannya sehingga menjadikan siklus korupsi anggaran terus berputar.
KPK meminta, seluruh pejabat menyadari bahwa APBN dan APBD adalah hasil keringat rakyat. Sehingga harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Reporter: ovj