GEGARA UANG GETOK PALU, 46 Orang Oknum Anggota DPRD, 4 Orang Oknum Eksekutif, 2 Orang Oknum Swasta Ditetapkan Sebagai TSK dan di Tahan KPK ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

GEGARA UANG GETOK PALU, 46 Orang Oknum Anggota DPRD, 4 Orang Oknum Eksekutif, 2 Orang Oknum Swasta Ditetapkan Sebagai TSK dan di Tahan KPK

-

Baca Juga

Pengumuman Penetapan dan Penahanan Tsk KPK, Oknum Eksekutif dan Legeslatif serta Oknum Swasta di Propinsi Jambi, Selasa 10 Januari 2023. 

JAKARTA, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dan menahan 28 Anggota DPRD Propinsi Jambi periode 2014 - 2019, dalam kasus perkara suap terkait, pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. 

KPK melakukan penahanan dan penetapan tsk kepada oknum dewan tersebut setelah, mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 sebagai Tersangka, sbb : 

1. SP (Syopian) 

2. SA (Sofyan Ali) 

3. SN (Sainuddin) 

4. MT (Muntalia) 

5. SP (Supriyanto) 

6. RW (Rudi Wijaya) 

7. MJ (M. Juber) 

8. PR (Poprianto) 

9. IK (Ismet Kahar) 

10. TR (Tartiniah RH) 

11. KN (Kusnindar) 

12. MH (Mely Hairiya) 

13. LS (Luhut Silaban) 

14. EM (Edmon) 

15. MK (M. Khairil) 

16. RH (Rahima) 

17. MS (Mesran) 

18. HH (Hasani Hamid) 

19. AR (Agus Rama) 

20. BY (Bustami Yahya) 

21. HA (Hasim Ayub) 

22. NR (Nurhayati) 

23. NU (Nasri Umar) 

24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud) 

25. DL (Djamaluddin) 

26. MI (Muhammad Isroni) 

27. MU (Mauli) 

28. HI (Hasan Ibrahim) 

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan kepada 10 orang TSK saat ini. Dengan masa penahanan pertama, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 10 Januari 2023 s/d 29 Januari 2023, sbb : 

• SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 

• MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 

• PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

• SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

Sedangkan untuk para Tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik. 

KONSTRUKSI PERKARA, diduga telah terjadi: Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi. 

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada 

Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar. 

Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s/d Rp 400 juta per anggota DPRD. 

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 M pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dkk. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik punya siklus yang terus berulang. Oleh karenanya, korupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan korupsi. Dimana korupsi pada sektor ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya, seperti korupsi pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi. 

Oleh karenanya KPK terus mendorong partai politik dan para kadernya untuk berkomitmen dan melakukan langkah nyata dalam menerapkan praktik-praktik politik yang jujur dan berintegritas. Seperti melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) maupun penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). 

Sehingga ketika para kader nanti terpilih menjadi pejabat publik, baik dalam rumpun eksekutif maupun legislatif, akan mengemban amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab. Karena uang Negara yang dikelola, dan gaji yang dia terima, adalah hasil dari keringat rakyat. 

Sebelumnya KPK telah menahan 24 orang dalam kasus yang sama. Dari unsur Eksekutif yang dijadikan tsk dan ditahan ada 4 orang antara lain, Gubernur, Sekda Pemprop Jambi, Kadis PUPR Pemprop Jambi, Asisten 3 Pemprop Jambi, dari unsur swasta 2 orang, dari unsur Legeslatif atau anggota DPRD ada 18 orang. Mereka itu diantaranya; Dari unsur Eksekutif; 

1. ZZ (Zumi Zola Zulkifli), Gubernur Jambi 

2. EM (Erwan Malik), Sekda Jambi 

3. SP (Saipudin), Asisten III Pemda Jambi 

4. AR (Arfan), Plt Kadis PUPR Pemda Jambi 

Dari unsur Legeslatif; 

1. CB (Cornelis Buston), Ketua DPRD Jambi 

2. CZ (Chumaidi Zaidi), Wakil Ketua DPRD Jambi 

3. AS (AR. Syahbandar), Wakil Ketua DPRD Jambi 

4. SP (Supriono), anggota DPRD 

5. CM (Cekman), anggota DPRD 

6. PN (Parlagutan Nasution), anggota DPRD 

7. TH (Tadjudin Hasan), anggota DPRD 

8. MM (Muhammadiyah), anggota DPRD 

9. EH (Effendi Hatta), anggota DPRD 

10. ZA (Zainal Abidin), anggota DPRD 

11. SN (Sufardi Nurzain), anggota DPRD 

12. GR (Gusrizal), anggota DPRD 

13. EH (Elhelwi), anggota DPRD 

14. FR (Fahrurrozi), anggota DPRD 

15. AEP (Arrakhmat Eka Putra), anggota DPRD 

16. WI (Wiwid Iswhara), anggota DPRD 

17. ZA (Zainul Arfan), anggota DPRD 

18. AF (Apif Firmansyah), anggota DPRD 

Dari unsur Swasta;

1. JFY alias Asiang (Jeo Fandy Yoesman), Swasta 

2. PS (Paut Syakarin), Swasta.

Untuk 24 Tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.(DI)




Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode