KADISPERINDAG GRESIK DITAHAN KEJAKSAAN NEGERI ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KADISPERINDAG GRESIK DITAHAN KEJAKSAAN NEGERI

-

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana (Tengah) bacakan rilis Kepada media. 

GRESIK, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik Jawa Timur melakukan penahanan terhadap 2 orang tsk diantaranya, eks. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Perindustrian dan Perdagangan Malahatul Farda, dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto.


Untuk saat ini kedua tsk, dititipkan dirumah tahanan Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Mereka ditahan selama 20 hari kedepan.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mendalami kasus dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Pemkab Gresik.


Hibah untuk 774 UMKM se-Kabupaten Gresik selain di Kecamatan Tambak dan Sangkapura, Pulau Bawean dengan model e-Katalog ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 Rp 17,6 miliar.


Penyidik pidsus Kejari Gresik kembali meminta keterangan sejumlah saksi secara maraton. Para pejabat di lingkup Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Pemkab Gresik selama dua hari.


"Saya kembali diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini," ucap salah satu saksi kepada wartawan, Jum'at 24 Februari 2024. 


Menurutnya, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik adalah soal, siapa yang mendorong agar hibah UMKM model e-Katolog nekat dilanjutkan meski waktu yang ada kurang dari 2 bulan di tahun 2022.


"Di antara pertanyaan penyidik, apakah ada oknum anggota dewan yang meminta jatah," ungkapnya.


Sementara itu, Kajari Gresik, Nana Riana menyatakan, penyidik terus mengembangkan kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM di Diskop Gresik . Sebab, masih ada 10 penyedia lain dari 12 penyedia yang menangani hibah ratusan hibah UMKM.


"Kami terus dalami kasus ini. Kami dalami 10 penyedia lain, dan penerima hibah," katanya.


Dikatakan Nana, pendalaman kasus ini sementara masih di lingkup Diskop, penyedia dan penerima hibah. Belum ke oknum anggota DPRD Gresik. 


Diungkapkan Kajari, kemungkinan potensi tersangka lain dari kalangan ASN di lingkungan Diskop Gresik.


"Potensi tersangka masih ada, dari kalangan ASN," tuturnya.(DI)






Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode