PEMKAB MOJOKERTO TAK INDAHKAN PERINGATAN KPK TERKAIT PENYALURAN BANSOS ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PEMKAB MOJOKERTO TAK INDAHKAN PERINGATAN KPK TERKAIT PENYALURAN BANSOS

-

Baca Juga


Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menyalurkan dana bantuan sosial berupa insentif bagi para guru Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di wilayahnya. Acara penyerahan bantuan berlangsung dengan lancar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto pada Selasa pagi (29 Oktober).

Sebanyak 6.179 guru TPQ, menerima dana bantuan sosial insentif total mencapai Rp 3.089.500.000, melalui bagian kesejahteraan rakyat (kesra), dengan setiap guru mendapatkan Rp 500.000 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi muda.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Teguh Gunarko bersama Bambang Purwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, didampingi Pejabat sementara (Pjs) Bupati Mojokerto Ahmad Jazuli kepada dua orang perwakilan, Ibu Khudaifatul Munawaroh dan Bapak Khoirul Anam. Acara ini juga dihadiri 200 guru TPQ yang menerima bantuan.

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Bambang Purwanto menyatakan bahwa dirinya baru saja ditelpon oleh Bupati Mojokerto Ikhfina Fahmawati. Dia menyampaikan bahwa sebenarnya mereka ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, karena keterbatasan keuangan, mereka baru bisa memberikan bantuan saat ini.

Pjs. Ahmad Jazuli langsung mengingatkan Bambang Purwanto bahwa ASN harus netral. Meskipun mereka memiliki hak untuk memilih, mereka tidak boleh mengungkapkan preferensi politik mereka di depan umum.

Seperti yang dikatakan oleh Wakil Bupati Muhammad Albarra dalam kampanye politiknya, dia mengusulkan honorarium bulanan sebesar Rp 400.000 untuk guru TPQ. Namun, usulan ini tidak disetujui oleh Bupati Mojokerto Ikhfina Fahmawati. Alasannya tidak ada anggaran. Padahal, APBD Kabupaten Mojokerto sebesar Rp.2,7 Triliun.

Artinya, guru TPQ baru kali ini menerima honorarium sebesar Rp 500.000 per orang selama bertahun-tahun. Ini terjadi tepat sebelum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 27 November 2024.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan para pejabatnya mengabaikan peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah melarang pemberian bantuan sosial selama masa pemilihan.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat edaran kepada semua kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota, dan Kementerian Dalam Negeri terkait imbauan untuk tidak menggunakan dana bantuan sosial selama masa tahapan pemilihan umum. Hal ini dilakukan oleh KPK karena mereka khawatir dana tersebut akan disalahgunakan untuk keperluan kampanye.

Alexander Marwoto menyatakan bahwa KPK telah mengirimkan dua surat edaran, satu pada awal pemilihan legislatif dan satu lagi pada awal pemilihan gubernur/bupati/wali kota.

Imbauan tersebut dikeluarkan karena, berdasarkan penelitian KPK, ada kecenderungan dana bantuan sosial dan hibah disalahgunakan selama masa pemilihan kepala daerah. "Potensinya besar, baik pada saat pemilihan kepala daerah. Jadi, imbauan ini lebih untuk pencegahan," jelas Alexander Marwoto.

KPK tidak melarang penyaluran dana hibah yang secara khusus diarahkan ke program-program yang telah ditetapkan. "Dalam surat edaran pertama, kami hanya mengimbau untuk memperketat pengawasan." Namun, menjelang pemilihan umum serentak, KPK percaya bahwa potensi penyalahgunaan dana bantuan sosial akan lebih besar. "Oleh karena itu, kami mengeluarkan surat edaran kedua yang meminta agar dana bantuan sosial tidak dicairkan sampai setelah pemilihan kepala daerah serentak."

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum mencairkan dana untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP). Alasannya adalah mereka mematuhi imbauan KPK untuk tidak mencairkan dana bantuan sosial selama masa pemilihan umum serentak.

KPK juga meminta pemerintah daerah untuk mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. "Kami meminta para kepala daerah untuk mematuhi peraturan tersebut. Di situ jelas diatur penggunaan dana bantuan sosialnya."

Penulis DION

Editorial DJOSE


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode