PELANTIKAN KEPALA DAERAH HASIL PEMILU SERENTAK 2024
-Baca Juga
Jakarta- Gubernur dan Wakil Gubernur,, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil walikota adalah kepala daerah yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mereka memimpin daerah masing-masing selama satu periode. Sama seperti presiden yang memimpin negara, kepala daerah juga memiliki masa jabatan yang diatur dalam undang-undang.
Masa Jabatan
Berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota adalah lima tahun sejak pelantikan. Mereka dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi. Berikut rinciannya berdasarkan pasal tersebut:
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ini berarti seorang gubernur, bupati, atau wali kota maksimal dapat menjabat selama sepuluh tahun.
Jadwal Pelantikan Pilkada serentak 2024
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengatur jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024. Secara umum, pelantikan dilakukan setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, terdapat pengecualian:
Pelantikan Serentak: Pelantikan gubernur dan wakil gubernur direncanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wakil bupati / wali kota dan wakil walikota pada 10 Februari 2025. (Pasal 22A)
Penundaan Pelantikan: Pelantikan dapat ditunda karena beberapa alasan, termasuk perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, atau keadaan memaksa (force majeure). (Pasal 2A ayat 3)
Penulis DION
Editor DJOSE