Kepala Daerah Hasil Pemilihan 2020 Menjabat Sampai Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-Baca Juga
JAKARTA - Pilkada serentak 2020 telah menghasilkan kepala daerah baru di berbagai wilayah Indonesia. Masa jabatan mereka berakhir pada tahun 2024, bertepatan dengan Pilkada serentak berikutnya. Pertanyaan yang sering muncul: sampai kapan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat?
Jawabannya singkat, hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Hal ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah masa jabatan berakhir, mereka tak lagi berwenang menjalankan tugas pemerintahan daerah dan akan digantikan oleh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Bupati Mojokerto Ikhfina Fahmawati yang terpilih pada Pilkada 2020, akan mengakhiri masa jabatannya setelah pelantikan Bupati Mojokerto terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Meskipun ikut serta dalam Pilkada 2024, ia akan menyerahkan kepemimpinan kepada Bupati Mojokerto terpilih. Bupati terpilih akan datang dilantik pada 15 Maret 2025, maka Ibu Ikhfina akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal tersebut. Proses ini menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mungkin berlangsung hingga 13 Maret 2025.
Kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024 dilantik. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur (untuk Bupati/Wali Kota) atau Presiden (untuk Gubernur).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2024. Ini berarti masa jabatan mereka diperpanjang beberapa bulan setelah seharusnya berakhir pada Desember 2024. Mereka tetap menerima gaji pokok hingga akhir masa jabatan mereka, meskipun tidak penuh lima tahun. Keputusan MK ini bertujuan untuk memastikan keserentakan Pilkada dan memberikan kepastian hukum.
Meskipun masa jabatannya tidak penuh lima tahun, kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap berhak atas gaji pokok. Bupati Mojokerto Ikhfina Fahmawati, setelah menyerahkan kepemimpinan, masih akan menerima gaji pokok hingga waktu tertentu, sampai 26 Februari 2026, sebagai kompensasi atas masa jabatan yang dipangkas karena Pilkada serentak 2024. Setelah masa jabatan berakhir, beliau otomatis tak lagi memiliki wewenang dalam pemerintahan.
Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir setelah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024, dengan hak atas gaji pokok hingga waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Keputusan MK memberikan kepastian hukum dan memastikan keserentakan Pilkada
Penulis Dion
Editor Djose