KPK Sita Aset Rp 8,1 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KPK Sita Aset Rp 8,1 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

-

Baca Juga

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.  Sebagai langkah terbaru, KPK telah menyita aset senilai Rp 8,1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengumumkan penyitaan tersebut pada Minggu, 12 Januari 2025.  Aset yang disita terdiri dari tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang.  "Secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar," ujar Tessa 
Meskipun KPK belum mengungkapkan dari siapa aset tersebut disita, penyitaan ini menunjukkan komitmen KPK untuk melacak dan menyita aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi (TPK). Tessa menegaskan bahwa KPK akan terus mengembangkan perkara ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, dan beberapa pihak lainnya.  Pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan 21 tersangka.
  1. Kusnadi: Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024
  2. Achmad Iskandar: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024
  3. Anwar Sadad: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024
  4. Mahhud: Anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024
  5. Fauzan Adima: Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024
  6. Jon Junaidi: Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024
  7. Abd Muttolib: Ketua DPC Partai Gerindra Sampang
  8. Moch Mahrus: Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo
  9. Achmad Yahya M: Guru
  10. Bagus Wahyudyono: Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
  11. Sukar: Kepala Desa
  12. Sepuluh orang lainnya dari pihak swasta: Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.
Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019-2022 melibatkan 21 tersangka. Peran Tersangka:  Tersangka Penerima Suap: Terdiri dari empat orang, yang semuanya merupakan penyelenggara negara.
Tersangka Pemberi Suap: Terdiri dari 17 orang, dengan 15 orang dari pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.
Pengembangan Kasus:  Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya pada September 2022. STPS telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemeriksaan Tersangka:  KPK telah memeriksa para tersangka terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat, serta dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain.
Telusuri Aset Tersangka:  KPK juga menelusuri aset milik para tersangka untuk mengungkap aliran dana suap.
Saksi:  KPK telah memeriksa 12 saksi terkait dengan penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah.
KPK Dalami Peran Tersangka:  KPK terus mendalami peran para tersangka dalam kasus ini.  Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim melibatkan banyak pihak, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta. KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
KPK mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim melalui: Pemeriksaan Tersangka:  KPK memeriksa para tersangka secara intensif untuk menggali informasi tentang peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah.
Pemeriksaan ini mencakup pertanyaan tentang bagaimana mereka terlibat dalam proses pengurusan dana hibah, termasuk siapa yang mereka hubungi, apa yang mereka lakukan, dan apa yang mereka terima sebagai imbalan.
Analisis Dokumen dan Bukti:  KPK menganalisis dokumen dan bukti yang terkait dengan kasus ini, seperti dokumen pengajuan dana hibah, dokumen pencairan dana hibah, dan bukti transfer uang.
Analisis ini membantu KPK untuk mengidentifikasi aliran dana, menentukan siapa yang terlibat dalam proses pengurusan dana hibah, dan mengungkap peran masing-masing tersangka.
Kesaksian Saksi: KPK memeriksa saksi-saksi yang memiliki pengetahuan tentang kasus ini, seperti pejabat Pemprov Jatim, penerima dana hibah, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengurusan dana hibah.
Kesaksian saksi membantu KPK untuk mendapatkan informasi tambahan tentang peran masing-masing tersangka dan menguatkan bukti yang sudah dikumpulkan.
Penelusuran Aset:  KPK menelusuri aset milik para tersangka untuk mengungkap aliran dana suap.
Penelusuran ini membantu KPK untuk mengidentifikasi sumber dana suap, menentukan siapa yang menerima dana suap, dan mengungkap peran masing-masing tersangka dalam skema korupsi.
KPK menggunakan berbagai metode investigasi untuk mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Melalui pemeriksaan tersangka, analisis dokumen, kesaksian saksi, dan penelusuran aset, KPK berusaha untuk membangun kasus yang kuat dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan dalam upaya KPK untuk mengungkap dan memberantas korupsi di Indonesia.  Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana hibah agar tidak disalahgunakan.  Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum selanjutnya.

Penulis Dion 
Editor Djose 
Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode