Pengukuhan PKD Kabupaten Mojokerto Kebersamaan dan Kepemimpinan Dewasa dalam Bingkai Filsafat Jawa
-Baca Juga
Pengukuhan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto masa bakti 2025-2030 pada Senin, 10 Maret 2025, di Pendopo Graha Maja Tama, merupakan momen penting yang lebih dari sekadar seremonial. Acara khidmat yang dihadiri oleh Bupati Mojokerto, DR. H. Muhammad Al Barra, L.C., M.Hum. (Gus Barra), 115 pengurus PKD, para kepala desa, Forkopimda, dan OPD ASN setempat, menandai komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur. Pidato Gus Barra yang menekankan pentingnya kebersamaan menunjukkan arah kepemimpinan yang berbasis kolaborasi dan tanggung jawab. Lebih dari sekadar jabatan administratif, peran Kepala Desa dalam konteks Jawa memiliki makna filosofis yang mendalam, mengarahkan kita pada pemahaman yang lebih luas tentang kepemimpinan yang efektif dan berkelanjutan.
Konsep "lurah" atau Kepala Desa dalam filsafat Jawa jauh melampaui sekedar administrator pemerintahan desa. Mereka adalah pemimpin yang mengayomi, menjaga keharmonisan ("hamemayu hayuning bawana"), dan menjadi teladan bagi masyarakat. Sebagai mediator, mereka menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah, serta berperan sebagai penjaga tradisi dan nilai-nilai luhur budaya Jawa. Seorang Kepala Desa yang ideal adalah insan peradaban yang mampu membawa kemajuan tanpa mengorbankan nilai-nilai luhur, mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tertib dan damai. Filosofi "hamemayu hayuning bawana" menekankan peran vital Kepala Desa dalam menciptakan kesejahteraan dan keselamatan lingkungan sekitarnya. Ini bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga moral dan spiritual.
Bupati Mojokerto Jawa Timur Bapak DR.H. Muhammad Al Barra, L.c. M.Hum
Namun, efektivitas peran Kepala Desa sangat bergantung pada kedewasaan dalam berorganisasi, khususnya dalam konteks PKD. Ketidakdewasaan dapat menimbulkan masalah yang merugikan masyarakat. PKD seharusnya menjadi wadah koordinasi, pertukaran informasi, dan kerja sama dalam pembangunan desa. Namun, jika kepala desa tidak dewasa, organisasi ini bisa menjadi ajang kepentingan pribadi atau kelompok, menimbulkan ego sektoral yang menghambat kerja sama antar desa. Konsekuensinya, pembangunan tidak merata, pelayanan publik buruk, dan konflik antar desa pun dapat terjadi. Kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin dan sistem pemerintahan desa pun akan luntur.
Oleh karena itu, kepemimpinan yang dewasa dan bertanggung jawab sangat krusial. Kepala desa harus mampu bekerja sama, mengutamakan kepentingan bersama, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Pendidikan organisasi dan wawasan yang luas sangat diperlukan untuk membekali para kepala desa agar mampu memimpin PKD secara efektif. Dengan demikian, PKD dapat menjadi kekuatan positif dalam pembangunan desa, bukan sumber masalah bagi masyarakat. Pengukuhan PKD Kabupaten Mojokerto ini seharusnya menjadi momentum untuk menguatkan komitmen terhadap kepemimpinan yang dewasa, berbasis kebersamaan, dan berakar pada nilai-nilai luhur budaya Jawa, sehingga cita-cita Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur dapat terwujud.
Writer Dion
Editorial Djose
