Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan
-Baca Juga
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Serah terima tahap pertama di Rupbasan Jakarta Timur, ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama, disaksikan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan), Bambang Sugeng Rukmono, dan Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenkumham, Asep Kurnia, Rabu 30 April 2025.
Sesuai Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, tanggung jawab pengelolaan aset sitaan dan barang rampasan negara kini berpindah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Kejaksaan RI, melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) yang dibentuk pada tahun 2024. Serah terima di Jakarta Timur merupakan tahap awal (pilot project) sebelum implementasi nasional dalam waktu satu bulan. Target penyelesaian seluruh proses adalah satu tahun sejak peraturan presiden tersebut diberlakukan.
Pengalihan ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan, antara lain: Peningkatan Efektivitas Pemulihan Aset: Kejaksaan RI, dengan pengalaman dan keahliannya dalam penegakan hukum, diyakini mampu mengoptimalkan proses pemulihan aset negara dari barang sitaan dan rampasan. Hal ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara dan penguatan keuangan negara.
Proses pengelolaan Rupbasan di bawah Kejaksaan RI diharapkan akan lebih transparan dan akuntabel. Mekanisme pengawasan yang lebih ketat akan meminimalisir potensi penyimpangan dan penyalahgunaan aset negara.
Integrasi pengelolaan aset sitaan dan rampasan di bawah satu lembaga penegak hukum akan memperkuat sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hal ini akan mempermudah koordinasi dan kolaborasi antar lembaga terkait, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Pengalihan ini sejalan dengan upaya reformasi hukum di Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan transparan, diharapkan akan semakin mudah untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Rupbasan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
Kejagung menjamin tidak ada kerugian bagi pegawai Rupbasan yang akan beralih status. Status kepegawaian, jabatan, hak, tunjangan, penempatan, dan wilayah kerja mereka akan tetap dijamin. Kepala BPA, Amir Yanto, menekankan pentingnya segera menyelesaikan inventarisasi aset yang belum dilelang. JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menyambut baik para pegawai baru dan mendorong mereka untuk beradaptasi dengan budaya kerja Kejaksaan.
Pengalihan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dengan pengelolaan yang terintegrasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan proses pemulihan aset negara akan menjadi lebih efektif dan efisien. Langkah ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset negara di masa mendatang.(J-77)