Aset Korupsi Mustofa Kamal Pasa Dihibahkan ke Tiga Lembaga Negara ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Aset Korupsi Mustofa Kamal Pasa Dihibahkan ke Tiga Lembaga Negara

-

Baca Juga


Aset Sitaan KPK di Jalan Murbei Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto Jawa Timur dihibahkan kepada Mahkamah Agung 



JAKARTA –  Dalam sebuah langkah signifikan dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi aset negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, kepada Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.  Aset yang disita, meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Mojokerto,  bernilai total Rp3.737.483.000,00 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).  Pengalihan aset ini merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.SBY tanggal 22 September 2022, dan ditegaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/MKWKN.07/2025 tanggal 14 Mei 2025.




Rincian aset yang disita meliputi:

Sebuah bidang tanah dan bangunan seluas 247 m² di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dengan nilai Rp989.710.000,00.  Sertifikat Hak Milik Nomor 1214.

Sebuah bidang tanah seluas 589 m² di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dengan nilai Rp658.980.000,00. Sertifikat Hak Milik Nomor 2139.

Sebuah bidang tanah seluas 1.089 m² di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dengan nilai Rp1.294.266.000,00. Sertifikat Hak Milik Nomor 1574.

 


Sebelum diserahkan, aset tersebut telah dititipkan KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto sejak 2 Agustus 2019 (Berita Acara Serah Terima Nomor: W15.PAS.PAS46.PK.02.01.01-19).  Proses pengalihan aset ini menandai babak baru dalam pengelolaan barang rampasan negara,  menunjukkan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi demi kepentingan publik.

Penggunaan aset oleh MA, KPU, dan Bawaslu diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas ketiga lembaga negara tersebut.  Langkah ini juga  menunjukkan upaya pemerintah untuk  memanfaatkan aset negara secara optimal dan  menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.  KPK memastikan proses pengalihan aset ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.06/2024, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 (sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162/PMK.06/2023).

Dengan diserahkannya aset tersebut,  negara tidak hanya berhasil memulihkan kerugian negara, tetapi juga  menunjukkan  keberhasilan strategi penegakan hukum yang terintegrasi.  Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus korupsi lainnya dan  memperkuat upaya pencegahan korupsi di masa mendatang.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut,  KPK juga menyerahkan aset-aset lain yang berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Mustofa Kamal Pasa. Aset-aset tersebut meliputi:

Tanah di Jalan KH. Surgi, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto (395 m², SHM No. 3115, Rp 841.840.000).

Tanah dan bangunan di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto (387/90 m², SHM No. 2060, Rp 503.037.000).

Tanah dan bangunan di Jalan Galaxi, Klampis Asri Selatan II, Surabaya (257/300 m², SHM No. 3478, Rp 4.050.986.000).

Tanah di Jalan Sigura Gura VI, Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang (333 m², SHM No. 2368, Rp 2.224.979.000).

Tanah dan bangunan di Jalan Tirto Agung, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang (75/42 m², SHM No. 5117, Rp 293.167.000).

Tanah di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto (902 m², SHM No. 432, Rp 863.841.000).

Penyerahan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.06/2024, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 (sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162/PMK.06/2023), serta Surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Nomor: B-70/Eks.01.08/20-26/10/2024 tanggal 09 Oktober 2024.  Aset tersebut akan dicatat dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang, Daftar Barang Pengguna Barang, dan Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang.





 Writer Damaroblek 

Editor AGanstrongking

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode