ASN Juga Manusia: Antara Kewajiban Negara dan Hak Pribadi ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

ASN Juga Manusia: Antara Kewajiban Negara dan Hak Pribadi

-

Baca Juga

Ilustrasi: Sorotan Media dalam Momen Pribadi


"Sepasang pengantin berdiri di pelaminan dengan ekspresi tenang, sementara kamera dan mikrofon dari media serta ponsel tamu mengarah tajam ke mereka.

 Ilustrasi ini menggambarkan bagaimana ruang privat seperti pernikahan bisa berubah menjadi konsumsi publik tanpa persetujuan, menggambarkan dilema privasi dan etika dalam pemberitaan."


Di tengah tuntutan publik agar aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi panutan dalam perilaku, penting untuk dipahami bahwa ASN pun adalah manusia biasa. Mereka memiliki kehidupan pribadi, hak atas kebahagiaan, dan ruang untuk menjaga urusan domestik tanpa campur tangan yang berlebihan dari opini publik apalagi media yang tidak berimbang.

Dalam kasus pemberitaan terhadap Noer Rahman Wijaya, terlihat jelas bagaimana kehidupan pribadi seseorang bisa dijadikan konsumsi publik tanpa konteks yang utuh. Publik seolah dipaksa menilai berdasarkan potongan informasi yang sudah dikemas secara sensasional.

Padahal, jika kita telaah lebih dalam: Tidak ada pernyataan resmi dari instansi tempat NRW bekerja yang menyebut bahwa ia melanggar kode etik ASN.

Tidak ada pelanggaran administratif yang sudah dinyatakan inkrah atau terbukti dari lembaga berwenang.

Tidak ada laporan resmi yang menjerat NRW dalam kasus pidana maupun pelanggaran etik.

Namun, tanpa adanya klarifikasi dari media, publik sudah digiring untuk percaya bahwa NRW bersalah. Ini mencerminkan lemahnya budaya verifikasi dalam pemberitaan daring hari ini.

Menjaga Citra ASN: Jangan Jadi Alat Kepentingan

Kekhawatiran lainnya adalah bagaimana media atau pihak tertentu bisa saja menggunakan isu pribadi ASN untuk mendorong agenda tersembunyi. Bisa jadi karena persaingan jabatan, urusan politik lokal, atau konflik pribadi yang dibungkus seolah-olah sebagai “kepentingan publik”.

Ini harus dihentikan. ASN harus dinilai dari kinerja dan integritas dalam tugas publiknya  bukan semata urusan domestik yang seharusnya diselesaikan secara internal dan tertutup.

Perlindungan Data Pribadi adalah Hak Konstitusional

Foto pribadi, dokumen pernikahan, atau percakapan yang bersifat privat jika disebarluaskan tanpa izin termasuk ke dalam pelanggaran Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Setiap orang, termasuk ASN, berhak atas perlindungan terhadap data pribadinya.

Penyebaran foto pernikahan NRW secara massif dan tidak berizin, bahkan dipakai sebagai bukti dalam narasi yang menyudutkan, sudah cukup alasan untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada otoritas yang berwenang: Kominfo, Siber Polri, dan Dewan Pers.

Bijak Menilai, Adil Memberitakan

Pemberitaan yang tidak berimbang, menyerang privasi, dan tidak memberi ruang klarifikasi seharusnya menjadi perhatian serius bagi dunia jurnalistik. Media memiliki kekuatan untuk membentuk opini publik, tapi juga tanggung jawab moral untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan itu.

Kepada masyarakat, mari kita belajar lebih kritis terhadap setiap informasi. Jangan langsung menghakimi, apalagi menyebarkan ulang berita yang belum jelas validitasnya.

Kepada insan media, mari jaga marwah jurnalisme dengan menegakkan etika, konfirmasi, dan hak jawab. Karena tanpa itu, kita bukan lagi jurnalis melainkan hanya penyebar rumor dalam balutan narasi editorial.



Penulis : Damar 

Catatan Redaksi: Artikel ini adalah bentuk klarifikasi dan pandangan berdasarkan hak jawab serta perlindungan hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, kami terbuka terhadap hak jawab dari semua pihak.







Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode