Desakan DPR RI: Reformasi Birokrasi sebagai Tuntutan Hukum Administrasi Negara dan Penegakan Good Governance ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Desakan DPR RI: Reformasi Birokrasi sebagai Tuntutan Hukum Administrasi Negara dan Penegakan Good Governance

-

Baca Juga




JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak dilakukannya perombakan struktural dan personalia dalam birokrasi pemerintahan. Desakan ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum administrasi negara,  khususnya terkait asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance),  untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan mencegah kerugian negara (state loss).  Fokus utama diarahkan pada pejabat yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),  pelanggaran disiplin PNS,  atau  tindak pidana korupsi,  dengan imbauan agar mereka mengundurkan diri atau menghadapi proses hukum, termasuk proses peradilan tata usaha negara (PTUN) dan peradilan pidana.

Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),  menyatakan dukungannya.  Pernyataan tersebut  berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Toha menekankan bahwa  keberadaan pejabat yang tidak cakap,  maladministrasi,  atau  terlibat dalam  kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN)  merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi negara yang  mengakibatkan kerugian negara (state loss) dan  merugikan kepentingan publik.  Hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip  kepastian hukum (rechtszekerheid),  proporsionalitas,  dan  asas legalitas.

Perdebatan mengenai fokus perombakan,  mengarah pada dua aspek penting  dalam konteks hukum administrasi negara:

Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan Sanksi Administratif: Pemberhentian pejabat yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,  baik melalui  proses hukum disiplin pegawai negeri sipil (PNS)  maupun  proses peradilan pidana, merupakan konsekuensi hukum yang harus ditegakkan.  Ini  merupakan implementasi dari prinsip  pertanggungjawaban  (aansprakelijkheid) dan  asas  kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Reformasi Sistemik dan Pencegahan Maladministrasi: Perbaikan sistemik,  termasuk penyederhanaan regulasi (deregulasi),  penguatan sistem meritokrasi berbasis kompetensi dan integritas,  serta peningkatan pengawasan dan akuntabilitas  (accountability),  merupakan upaya preventif untuk mencegah  terulangnya pelanggaran hukum dan maladministrasi.  Hal ini  sesuai dengan prinsip  good governance,  termasuk  transparansi,  partisipasi,  dan  responsibilitas.

Desakan DPR RI ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif dan  penegakan supremasi hukum (rule of law). Perombakan birokrasi yang komprehensif  merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan yang  bersih,  efisien,  dan akuntabel,  sesuai dengan prinsip-prinsip good governance  dan  amanat konstitusi.  Kegagalan  dalam melakukan perombakan ini dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum,  mengakibatkan kerugian negara (state loss) yang signifikan,  dan  melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.





Writer Damaroblek 

Editor AGanStronking




Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode