Dzalim! PT. Alu Aksara Pratama Rampas Hak Buruh, DPRD Mojokerto Diminta Turun Tangan ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Dzalim! PT. Alu Aksara Pratama Rampas Hak Buruh, DPRD Mojokerto Diminta Turun Tangan

-

Baca Juga


Perwakilan Karyawan PT Alu Aksara Pratama Kawasan Industri di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Lapor ke Wakil Rakyat Setempat.



Mojokerto, Jawa Timur –  Tuduhan pelanggaran UU Ketenagakerjaan mengguncang PT. Alu Aksara Pratama.  Serikat Buruh Bersama Rakyat Bergerak (SKOBAR)  mendesak DPRD Mojokerto untuk bertindak tegas atas PHK sepihak terhadap 10 orang buruh.  Perusahaan diduga menelantarkan kewajiban pesangon, termasuk kepada buruh dengan masa kerja 22 tahun.

Ketua SKOBAR, Kusnul Fasikin,  mengungkap  pelanggaran  Peraturan Perusahaan 2024-2026, Bab XI Pasal 157A.  PT. Alu Aksara Pratama  melakukan PHK tanpa prosedur,  menciptakan maladministrasi.  Laporan ke Disnaker mandek.  SKOBAR kini  menuntut pertanggungjawaban DPRD.

"Disnaker gagal melindungi buruh.  Kami menuntut keadilan!" tegas Fasikin.

 


Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Agus Fauzan 


Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Mojokerto, M. Agus Fauzan,  langsung  menjadwalkan hearing.  Pertemuan  akan  melibatkan perusahaan, SKOBAR, dan Disnaker untuk menyelesaikan konflik ini.  Targetnya:  segera, paling lambat minggu depan.

Ancaman sanksi administratif, gugatan perdata, bahkan pidana,  mengancam PT. Alu Aksara Pratama.  DPRD Mojokerto  kini  akan  menentukan  apakah  mereka mampu menegakkan hukum dan melindungi hak-hak buruh.  





Writer Damaroblek 

Editor AGanstrongking 










Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode