Dzalim! PT. Alu Aksara Pratama Rampas Hak Buruh, DPRD Mojokerto Diminta Turun Tangan
-Baca Juga
Mojokerto, Jawa Timur – Tuduhan pelanggaran UU Ketenagakerjaan mengguncang PT. Alu Aksara Pratama. Serikat Buruh Bersama Rakyat Bergerak (SKOBAR) mendesak DPRD Mojokerto untuk bertindak tegas atas PHK sepihak terhadap 10 orang buruh. Perusahaan diduga menelantarkan kewajiban pesangon, termasuk kepada buruh dengan masa kerja 22 tahun.
Ketua SKOBAR, Kusnul Fasikin, mengungkap pelanggaran Peraturan Perusahaan 2024-2026, Bab XI Pasal 157A. PT. Alu Aksara Pratama melakukan PHK tanpa prosedur, menciptakan maladministrasi. Laporan ke Disnaker mandek. SKOBAR kini menuntut pertanggungjawaban DPRD.
"Disnaker gagal melindungi buruh. Kami menuntut keadilan!" tegas Fasikin.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Agus Fauzan
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Mojokerto, M. Agus Fauzan, langsung menjadwalkan hearing. Pertemuan akan melibatkan perusahaan, SKOBAR, dan Disnaker untuk menyelesaikan konflik ini. Targetnya: segera, paling lambat minggu depan.
Ancaman sanksi administratif, gugatan perdata, bahkan pidana, mengancam PT. Alu Aksara Pratama. DPRD Mojokerto kini akan menentukan apakah mereka mampu menegakkan hukum dan melindungi hak-hak buruh.
Writer Damaroblek
Editor AGanstrongking