Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Mojokerto: Modus Operandi Tersangka YK Terungkap
-Baca Juga
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Bapak Endang Tirtana, pada hari Senin, 2 Juni 2025, menyampaikan bahwa berkas perkara terhadap tersangka YK telah hampir final. "Berkas perkara dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Kabupaten Mojokerto ditargetkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto pada bulan Juni 2025," tegas Bapak Tirtana kepada awak media seusai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Bapak Tirtana menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan intensif yang telah dilakukan, termasuk penetapan tersangka YK pada bulan Januari 2025. YK, yang berprofesi sebagai tenaga ahli pendamping Puskesmas, diduga sebagai aktor utama dalam modus operandi penyelewengan dana kapitasi tahun anggaran 2021-2022. Bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan YK tidak hanya berperan sebagai koordinator, tetapi juga secara aktif terlibat dalam proses pemalsuan dokumen dan pengalihan dana. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk memaksa 27 Puskesmas menggunakan jasa perusahaan miliknya sebagai rekanan, meskipun perusahaan tersebut belum memiliki badan hukum yang sah. Perusahaan YK bergerak di bidang jasa konsultan, namun faktanya tidak memberikan layanan yang sesuai dengan nilai kontrak yang disepakati. YK diduga melakukan hal ini dengan cara mengintimidasi kepala Puskesmas, memanfaatkan relasi dan pengaruhnya, serta dengan membuat janji-janji yang menguntungkan pihak Puskesmas jika menggunakan jasanya, seperti janji pengurusan administrasi yang lebih mudah dan cepat. Setelah itu, YK kemudian memalsukan dokumen dan mengajukan tagihan fiktif atas nama perusahaan konsultannya kepada masing-masing Puskesmas. Dana kapitasi yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional Puskesmas, kemudian dialihkan ke rekening perusahaan YK. Lebih lanjut, investigasi menunjukkan YK diduga menerima sejumlah komisi (fee) dari setiap transaksi yang dilakukan melalui perusahaannya.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 miliar dari total alokasi dana kapitasi sebesar Rp 5,2 miliar.
Dengan target pelimpahan berkas yang telah ditetapkan, Bapak Tirtana berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto dapat segera dimulai setelah berkas diterima dan majelis hakim menetapkan jadwal persidangan. "Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto optimis bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan, termasuk bukti transaksi dan aliran dana yang melibatkan tersangka YK, akan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan persidangan," tambah Bapak Tirtana.
Kasus ini merupakan prioritas bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan keuangan negara di sektor kesehatan. Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan proses persidangan dan menantikan putusan yang adil dan objektif atas perkara ini.
Writer : Damaroblek
Editor : AGanDamarStronkking