Pemerintah Desa di Kecamatan Pacet Wajib Revisi RPJMDesa Akibat Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
-Baca Juga
MOJOKERTO – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seluruh pemerintahan desa di Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Jawa Timur diwajibkan untuk merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2019-2025. Kewajiban ini merupakan konsekuensi dari penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
Pemerintah daerah setempat menetapkan batas akhir revisi RPJMDesa tersebut pada tanggal 30 Juni 2025. Hal ini untuk memastikan kesiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Tahun 2026 dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2025 yang dijadwalkan pada bulan Juli 2025.
Revisi RPJMDesa ini bertujuan untuk mengakomodasi penambahan masa jabatan kepala desa dan memastikan keberlanjutan program pembangunan desa. Proses revisi harus dilakukan secara komprehensif, mempertimbangkan capaian program sebelumnya, serta mengidentifikasi program prioritas baru yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan terkini.
Keterlambatan dalam penyelesaian revisi RPJMDesa berpotensi mengganggu proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Oleh karena itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pemerintah desa di Kecamatan Pacet terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut mengenai pedoman teknis revisi RPJMDesa bisa konsultasi ke kantor Kecamatan Pacet Mojokerto setempat.
Writer Damaroblek
Editor Djose