Tongkat Estafeta Pemulihan Aset: Rupbasan Beralih ke Kejaksaan, Era Baru Penegakan Hukum ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Tongkat Estafeta Pemulihan Aset: Rupbasan Beralih ke Kejaksaan, Era Baru Penegakan Hukum

-

Baca Juga


Bambang Sugeng Rukmono Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Amir Yanto Kepala BPA



JAKARTA - Sebuah tongkat estafeta penting dalam pemulihan aset negara kini berpindah tangan.  Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).  Langkah strategis ini diproyeksikan sebagai katalis percepatan pemulihan aset negara yang selama ini bagai harta karun terpendam.  Serah terima perdana di Rupbasan Jakarta Timur, pada 30 April 2025, menandai dimulainya babak baru dalam penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara.



Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 menjadi dasar hukum perpindahan ini,  menyerahkan tanggung jawab pengelolaan aset sitaan dan barang rampasan negara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Kejaksaan RI, melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).  Jakarta Timur menjadi pilot project,  sebuah uji coba sebelum implementasi nasional yang ditargetkan rampung dalam setahun.



Ini bukan sekadar pergeseran administrasi, melainkan metamorfosis sistemik.  Kejaksaan, dengan pengalamannya yang teruji, diharapkan menjadi mesin penggiling yang efektif dalam mengembalikan aset negara.  Proses yang sebelumnya mungkin lamban, kini diharapkan  berjalan lebih cepat,  meningkatkan pendapatan negara dan memperkokoh keuangan negara.




Transparansi dan akuntabilitas menjadi dua pilar utama era baru pengelolaan Rupbasan.  Mekanisme pengawasan yang diperketat akan membendung potensi penyimpangan,  mencegah kebocoran aset negara yang selama ini bagai air menetes dari keran bocor.  Integrasi pengelolaan aset di bawah Kejaksaan akan memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum,  meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses hukum.

Pengalihan ini merupakan bagian integral dari reformasi hukum Indonesia,  sebuah upaya membasmi korupsi dan kejahatan ekonomi.  Dengan sistem yang lebih transparan, pelaku kejahatan ekonomi akan semakin sulit bersembunyi.  Kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum pun diharapkan meningkat.

Kejagung memastikan transisi berjalan mulus bagi pegawai Rupbasan.  Status kepegawaian, hak, dan tunjangan mereka terjamin.  Kepala BPA, Amir Yanto, menekankan pentingnya inventarisasi aset yang belum dilelang.  Sementara itu, JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menyambut hangat pegawai baru,  mendorong adaptasi dengan budaya kerja Kejaksaan.

Peralihan ini bukan hanya perubahan, tetapi lompatan besar dalam tata kelola pemerintahan.  Dengan pengelolaan terintegrasi dan pengawasan ketat, pemulihan aset negara diharapkan menjadi proses yang efisien dan efektif, menandai langkah monumental dalam penegakan hukum di Indonesia.




Writer Damaroblek 
Editor AGanStrongking
Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode