BNNP Jatim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Penjual Bendera Terancam Hukuman Mati ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

BNNP Jatim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Penjual Bendera Terancam Hukuman Mati

-

Baca Juga


Taufan Mei Riski (TMR) alias Fauzi Tsk NARKOBA BNNP Jatim 





MOJOKERTO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, bekerja sama dengan BNNK Mojokerto, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi. Operasi ini bermula dari informasi BNNP Sumatera Utara yang mengarah pada penangkapan seorang kurir,Taufan Mei Riski alias TMR (31), yang berkedok sebagai penjual bendera di Mojokerto.







Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman paket ganja dari Medan ke Surabaya melalui jasa ekspedisi Lion Parcel. Paket dengan nomor resi 88LP1750927228702 tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial "FAUZI," yang kemudian teridentifikasi sebagai nama samaran TMR.


Tim gabungan BNNP Jatim dan BNNK Mojokerto segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil membekuk TMR di ruko miliknya, "Toko Karisma Bendera," yang berlokasi di Jalan Pasinan-Jabon, Kecamatan Mojoanyar. Dari tangan TMR, petugas mengamankan barang bukti berupa 2,1 kilogram ganja, yang dikemas rapi di dalam sebuah kotak sepatu.






"Tersangka TMR kami tangkap di toko bendera miliknya bersama barang bukti paket ganja 2,1 kilogram. Ini merupakan pengembangan dari informasi BNNP Sumatera Utara," ujar Kabid Pemberantasan & Intelijen BNNP Jatim, AKBP Muhammad Dafi Bastomi.


Dalam interogasi awal, TMR mengaku hanya diperintah oleh seseorang berinisial Rosyid, yang kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TMR berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.


Menyusul penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di rumah milik keluarga TMR yang berlokasi di Dusun Pohgurih, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Meski demikian, penggeledahan yang juga melibatkan anjing pelacak itu tidak menemukan adanya barang bukti narkoba tambahan.


Atas perbuatannya, TMR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan pasal tersebut, TMR terancam hukuman pidana maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.


"Kasus ini menegaskan bahwa narkotika adalah kejahatan terorganisasi yang melibatkan jaringan lintas daerah. Kami akan terus memburu DPO Rosyid dan berkoordinasi dengan BNN di wilayah lain untuk memutus mata rantai peredaran ini," tegas AKBP Muhammad Dafi Bastomi. Saat ini, TMR dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.



Oleh : Tim Detak Inspiratif 


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode