GALIAN C DUSUN MENDEK NGORO KIAN LIAR, KEPALA SATPOL PP: “KAMI MATI GAYA!”. Pemerintah Daerah Terkunci Regulasi, Rakyat Menjerit Terdampak Tambang
-Baca Juga
MOJOKERTO — Polemik tambang Galian C liar di kawasan Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, makin memuncak. Masyarakat terdampak bukan hanya mengeluh, tapi juga cemas nyawa mereka terancam akibat rusaknya lingkungan. Bahkan, jaringan tower SUTET PLN disebut-sebut dalam posisi bahaya.
Sekda Teguh Gunarko (Baju Keki Hitam) ; Bambang Purwanto Asisten I Sekertariat Sekda Pemkab Mojokerto ( Baju ASN Batik Merah Muda)
Namun ironisnya, pemerintah daerah seperti tak berdaya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Kepala Satpol PP Edi Taufik secara gamblang menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena regulasi perizinan tambang berada di wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Saya ini sampai mati gaya. Saya perintahkan anak-anak (anggota Satpol PP) untuk mengecek ke lapangan, ke Dusun Mendek. Tapi memang, yang protes bukan hanya warga, PLN juga ikut keberatan. Karena tower SUTET itu bisa bahaya kalau tambangnya makin liar,” ujar Edi Taufik usai rapat.
Edi menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi tapi tetap terbentur kewenangan. Karena sesuai aturan, perizinan tambang mineral bukan logam (galian C) memang dikelola oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, bukan oleh Pemkab Mojokerto.
TOWER SUTET TEGANGAN TINGGI PLN DALAM KONDISI BERBAHAYA DI DUSUN MENDEK DESA KUTOGIRANG KECAMATAN NGORO MOJOKERTO
Regulasi di Tangan Provinsi, Siapa yang Bertindak?
Sejak berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pengelolaan perizinan tambang tidak lagi berada di tangan kabupaten/kota. Melainkan langsung dikoordinasikan di tingkat provinsi dan pusat (Kementerian ESDM).
Namun yang jadi soal, ketika terjadi pelanggaran, kerusakan lingkungan, atau keresahan sosial, masyarakat tetap lari ke pemerintah daerah sebagai pintu pertama pengaduan.
Padahal, perangkat daerah seperti Satpol PP tidak memiliki kuasa eksekusi langsung terhadap tambang yang memiliki izin dari provinsi.
Warga Kian Resah, APH dan Gubernur Harus Turun Tangan
Aksi protes masyarakat Mendek dan sekitarnya bukan tanpa alasan. Selain jalan rusak, polusi debu, dan suara bising, kini kekhawatiran muncul terhadap potensi robohnya tower SUTET akibat aktivitas tambang di dekat fondasinya.
Kini publik menunggu respons nyata dari pihak:
Gubernur Jawa Timur
Dinas ESDM Provinsi
Aparat Penegak Hukum (APH)
Jangan sampai sikap “mati gaya” dari pejabat daerah justru memicu kemarahan sosial di bawah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mesti segera turun ke lapangan. Bukan hanya memberi izin, tapi juga mengawasi, mengontrol, dan menindak pelanggaran.
“Kami Ini Hidup di Neraka Tambang”
Seorang warga Dusun Mendek yang enggan disebut namanya berkata lirih,
“Kami ini hidup di neraka. Siang malam truk lalu-lalang, jalan rusak, debu masuk rumah, suara bising. Anak-anak jadi sakit-sakitan. Kami cuma rakyat kecil, tapi tolong dengar jeritan kami…”
DETAK INSPIRATIF akan terus mengawal persoalan ini, karena ketika negara absen, suara rakyat harus terus hidup. Jangan biarkan tambang mengubur akal sehat dan kemanusiaan.
Tim Detak Inspiratif