Mutasi Abal-Abal di Bumi Arema: Ketika Sekda Diduga Menyesatkan Wali Kota
-Baca Juga
MALANG — Di balik gebyar upacara pelantikan 94 pejabat Pemkot Malang pada 17 April 2025, tersimpan kisah kelam birokrasi yang kini jadi buah bibir di kalangan ASN dan pegiat pemerintahan bersih. Mutasi yang semestinya menjadi ajang penyegaran dan penguatan sistem meritokrasi, justru berubah menjadi dugaan pemalsuan dokumen yang berpotensi mencoreng nama baik Kota Malang yang bersemboyan "Malang Kucecwara" (Tuhan akan menghancurkan yang bathil, menegakkan yang benar).
Aroma Tak Sedap dari Sebuah Dokumen
Masalah bermula dari Surat Nomor 800.1.3.3/1235/35.73.502/2025 tertanggal 21 Maret 2025 yang dikirim oleh Sekda Kota Malang kepada Wali Kota. Dalam surat itu dilaporkan telah dilakukan rapat Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk membahas mutasi. Namun kejanggalan muncul ketika dokumen berita acara yang mendasari surat tersebut bernomor 800.1.3.6/004/35.73.502/2024. Tahun yang berbeda itulah yang kemudian menjadi titik awal kecurigaan.
"Saya tidak pernah hadir dalam rapat tanggal 21 Maret 2025 seperti yang tertulis di surat itu," ujar salah satu anggota Baperjakat yang minta identitasnya dirahasiakan. Pernyataan ini diperkuat oleh beberapa anggota tim lain yang menyatakan tidak pernah menandatangani berita acara.
Jika benar, maka ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini adalah dugaan pemalsuan dokumen negara dan pemalsuan tanda tangan, yang digunakan sebagai dasar permintaan izin mutasi ke Gubernur Jawa Timur, BKN, hingga Mendagri. Artinya, seluruh proses mutasi 94 pejabat itu dibangun di atas pondasi administrasi yang diduga palsu.
ASN Senior Tergeser, Anak Baru Naik Tahta
Hasil mutasi tersebut menimbulkan kegaduhan di internal Pemkot Malang. Banyak pejabat senior yang dinilai berintegritas dan berpengalaman justru diparkir atau digeser ke jabatan non-strategis. Di sisi lain, muncul nama-nama baru yang belum lama menjabat tapi tiba-tiba melesat ke posisi penting. "Kalau kemampuan dan akhlak diuji, jelas senior jauh lebih siap," keluh salah satu ASN eselon II.
Fenomena ini memperkuat spekulasi bahwa mutasi bukan dilandasi penilaian objektif, tetapi atas dasar subjektivitas yang dibungkus prosedur yang direkayasa.
Dugaan Penyesatan Terstruktur
Yang lebih memprihatinkan, seluruh proses mutasi ini diduga dilaporkan kepada Wali Kota berdasarkan informasi keliru atau bahkan palsu. Sekda dan oknum di BKPSDM disebut-sebut menyusun dokumen seolah-olah rapat telah berlangsung dan ditandatangani seluruh anggota Baperjakat. Berdasarkan dokumen tersebut, Wali Kota kemudian menandatangani permintaan izin mutasi.
"Pak Wali Kota dan Wakilnya jelas korban. Mereka percaya penuh pada laporan yang disusun oleh Sekda dan BKPSDM," ujar seorang pejabat internal.
Cacat Hukum dan Jalan Gugatan
Bila dugaan ini benar, maka mutasi 17 April 2025 jelas cacat formil dan bisa dibatalkan secara hukum. Komisi ASN, Ombudsman, hingga PTUN adalah lembaga yang bisa digunakan untuk menguji keabsahan mutasi tersebut. Bahkan, jika unsur pemalsuan terbukti, kasus ini bisa menyeret pelakunya ke ranah pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kucecwara yang Dicederai
Kota Malang bukan sekadar wilayah administratif. Ia adalah tanah perjuangan, tempat para pemuda Arema menegakkan harga diri lewat keberanian dan kejujuran. Semboyan "Malang Kucecwara" menjadi tamparan moral bagi siapa saja yang mencoba mempermainkan hukum dan akal sehat birokrasi.
Kini, publik menanti: apakah kebenaran akan ditegakkan, atau Malang akan tenggelam dalam lumpur birokrasi yang busuk?
