“Serapan Anggaran Lesu: Wajah Rawan Korupsi di Mojokerto”
-Baca Juga
"Masyarakat sudah membayar parkir tahunan via SAMSAT, tapi masih dipalak di lapangan. Sementara retribusi daerah hanya terserap 22%, dan belanja modal nyungsep. Ada apa di balik APBD Mojokerto 2025?"
MOJOKERTO – Semester I Tahun Anggaran 2025 mencatatkan ironi fiskal bagi Kabupaten Mojokerto. Dari total pendapatan daerah sebesar Rp 2,72 triliun yang ditargetkan, realisasi pendapatan baru mencapai Rp 1,43 triliun atau sekitar 52,77%. Sementara itu, realisasi belanja justru lebih memprihatinkan: hanya Rp 1,12 triliun dari Rp 2,79 triliun, atau 40,1%.
Lebih memalukan lagi, jika ditelusuri ke detail pendapatan, ternyata retribusi daerah hanya terealisasi Rp 8,7 miliar dari target Rp 38,6 miliar. Artinya, capaian retribusi baru 22,47%. Padahal, retribusi menjadi tumpuan pendapatan asli daerah (PAD) yang semestinya bisa menggeliat dari sektor jasa pelayanan publik, fasilitas umum, hingga parkir.
Namun siapa sangka, di balik data dingin itu, ada bara api yang siap membakar kepercayaan publik. Salah satu sektor paling vital yang diduga menjadi sumber kebocoran sistemik adalah retribusi parkir.
Sudah Bayar Parkir di SAMSAT, Masih Dipungut di Jalan
Masyarakat Kabupaten Mojokerto sejatinya sudah membayar retribusi parkir secara tahunan saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT. Skema ini merupakan hasil integrasi antara Dispenda Provinsi Jawa Timur dengan Kab/Kota di wilayahnya. Setelah dikumpulkan, dana tersebut dibagi proporsional ke masing-masing daerah.
Namun realita di lapangan sangat berbeda. Warga tetap dikenai pungutan parkir setiap kali memarkirkan kendaraan, mulai dari pasar tradisional hingga area publik lainnya. Padahal, secara sistemik, pungutan itu sudah dihimpun dan dicatat sebagai pendapatan resmi di awal tahun.
Jika eksekutif Pemkab Mojokerto menyebut retribusi parkir “bocor”, maka kebocoran itu bukan di petugas lapangan, melainkan di dalam sistem itu sendiri. Ada indikasi kuat bahwa pungutan ganda ini dibiarkan, bahkan dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kalau masyarakat sudah bayar retribusi parkir saat pajak tahunan, tapi masih dipungut saat parkir harian, ini jelas pungli berjubah resmi. Masalahnya bukan tukang parkir, tapi siapa yang mengatur setoran dan alurnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat kepada Detak Inspiratif, Jum'at (25/7).
Belanja Lesu, Pembangunan Mandek
Di sisi lain, serapan belanja daerah juga tak kalah menyedihkan. Belanja modal yang mestinya menopang pembangunan fisik seperti jalan, gedung, dan fasilitas publik hanya terserap Rp 40,1 miliar dari target Rp 244,8 miliar. Artinya, baru 16,4%, jauh di bawah ambang minimal semester pertama.
Belanja tidak terduga yang dialokasikan sebesar Rp 109 miliar juga hampir tidak terpakai: baru terserap 0,58%. Sementara itu, belanja operasional yang besar justru masih menggantung. Ironi ini menimbulkan pertanyaan: apakah Pemkab Mojokerto terlalu lambat mengeksekusi atau terlalu hati-hati karena anggaran tidak sinkron?
Dugaan Korupsi Sistemik dan Seruan Audit Khusus
Dengan rendahnya serapan dan retribusi yang “menguap”, sinyalemen korupsi sistemik makin kuat. DPRD Kabupaten Mojokerto bahkan secara terbuka mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah untuk mempercepat serapan anggaran dan memperbaiki pendapatan daerah.
Ketua DPRD Hj. Ayni Zuroh, S.E., M.M. dalam surat resminya menekankan pentingnya evaluasi dan percepatan kinerja OPD, serta menyarankan langkah strategis agar belanja daerah tidak mandek di atas kertas.
Jangan Jadikan Parkir sebagai Ladang Siluman
Sudah saatnya publik Kabupaten Mojokerto bersuara lantang. Jangan biarkan sistem parkir menjadi ladang siluman untuk memperkaya oknum di balik meja. Audit menyeluruh dan pembenahan sistem retribusi menjadi harga mati, sebelum ketidakadilan fiskal berubah menjadi letupan sosial.
Karena rakyat bukan ATM bagi korupsi yang tersembunyi di balik karcis parkir.
Keterangan Tambahan:
Sumber data: Laporan Realisasi Semester I APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025
Tanggal dokumen: 16 Juli 2025
Penandatangan: Hj. Ayni Zuroh (Ketua DPRD)
OLEH: Tim Detak Inspiratif