Pemeriksaan Maraton Inspektorat Pemkab Mojokerto Ungkap Dugaan Korupsi dan Persekongkolan dalam Kasus Galian C Ilegal Dusun Mendek ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Pemeriksaan Maraton Inspektorat Pemkab Mojokerto Ungkap Dugaan Korupsi dan Persekongkolan dalam Kasus Galian C Ilegal Dusun Mendek

-

Baca Juga


DARURAT TOWER SUTET TEGANGAN TINGGI PLN DI DUSUN MENDEK DESA KUTOGIRANG KECAMATAN NGORO MOJOKERTO JAWA TIMUR.



 “Jangan Biarkan Tambang Ilegal Jadi Simbol Impunitas di Bumi Mojopahit”



Mojokerto, Jawa Timur – Kasus tambang ilegal jenis galian C di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, terus bergulir bak bola panas. Pasca-audiensi warga bersama LSM lingkungan hidup dengan Pemkab Mojokerto beberapa waktu lalu, kini Inspektorat Pemkab melakukan pemeriksaan maraton terhadap seluruh unsur pemerintah desa.


Dari Kepala Desa hingga LPM, semua diperiksa intensif di Kantor Desa selama dua hari berturut-turut. Pemeriksaan ini diawali dari pemanggilan Buaji Hariono, warga peduli lingkungan, yang dimintai keterangan di Kantor Inspektorat, 28 Juli 2025.






 Dugaan Pelanggaran Berat:


Tidak dilaporkan ke Bapenda, Inspektorat, BPKAD & BPK

Dugaan korupsi hasil tambang untuk kepentingan pribadi/kelompok

Potensi pidana jika terbukti merugikan negara

 “Kalau hasil tambang dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa dilaporkan, itu korupsi. Bisa ditangani Kejaksaan Negeri, bahkan KPK,” ungkap aktivis lingkungan Machroji Mahfud.


Ancaman Bencana dan Sejarah Terluka


Tambang ilegal ini bahkan mengancam Tower SUTET PLN. Jika roboh, bisa menyebabkan pemadaman listrik skala Jawa–Bali. Tak hanya itu, lokasi tambang berada di wilayah sakral peninggalan Majapahit: makam Mbah Mendek dan lereng Gunung Penanggungan yang menyimpan situs budaya leluhur.


“Ini pengkhianatan terhadap semangat Adiwiyata. Anak-anak diajarkan mencintai alam, pemimpinnya justru menghancurkannya,” tegas Suwarti, Ketua Paguyuban Srikandi Lingkungan Hidup Majapahit.


Petani Menangis, Sungai Mati, Jalan Negara Rusak


Para petani kini tak bisa panen karena anak sungai irigasi dirusak alat berat tambang. Jalan cor negara juga rusak parah, menyedot dana APBD Mojokerto tiap tahun — tanpa kontribusi sepeser pun dari aktivitas tambang.


“Ini namanya penjarahan yang dilegalkan,” kritik Ashari, Sekretaris PSPLM.


Desakan Rakyat:

LSM dan masyarakat mendesak:

Penutupan total tambang ilegal

Penindakan pidana pelaku tambang

Pemeriksaan Kepala Desa & perangkat desa

Sanksi dari Bupati kepada ASN/Dusun yang terlibat

Penyelidikan kasus kematian di lokasi tambang



Payung Hukum yang Bisa Menjerat:

UU No. 32/2009 Lingkungan Hidup

UU No. 18/2004 Perkebunan

UU No. 41/2009 Perlindungan Lahan Pertanian

UU No. 3/2020 Minerba:

Pasal 158: Penambang tanpa IUP = pidana 5 tahun + denda Rp100 miliar


“Negara harus hadir. Jangan ada aparat bermain dua kaki. Kalau negara diam, ini bukan sekadar tambang ilegal  ini lambang impunitas di negeri Majapahit,” tutup Suliyono lantang.








Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode