Pemkab Mojokerto Imbau ASN Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Status Siaga 1 Nasional
-Baca Juga
Mojokerto, 31 Agustus 2025 – Menyusul penetapan status Siaga 1 di seluruh Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto segera mengambil langkah antisipatif dengan mengeluarkan himbauan khusus kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Himbauan ini merupakan respons terhadap potensi dampak lanjutan dari aksi massa yang melibatkan perusakan fasilitas publik, termasuk pembakaran kantor pemerintahan, gedung DPRD, markas kepolisian, serta serangan terhadap anggota legislatif, ASN, dan aparat penegak hukum.
Eskalasi demonstrasi yang terjadi belakangan ini dipicu oleh meningkatnya ketidakpuasan masyarakat terhadap pernyataan sejumlah pejabat publik yang dianggap kurang peka terhadap aspirasi rakyat. Selain itu, kesenjangan sosial yang semakin lebar akibat gaya hidup mewah yang diperlihatkan oleh sebagian elite pemerintahan turut memperburuk situasi.
Surat himbauan dengan nomor registrasi 800/4845/416-204/2025, yang telah didistribusikan kepada seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Mojokerto, memuat serangkaian instruksi yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN selama periode Siaga 1. Instruksi tersebut meliputi penyesuaian tata cara berpakaian, pembatasan penggunaan kendaraan dinas, pengendalian konten media sosial, optimalisasi keamanan internal, dan proteksi aset negara.
Dalam surat tersebut, ASN diinstruksikan untuk tidak mengenakan pakaian dinas seperti biasa, melainkan berpakaian sipil yang rapi selama 1 hingga 4 September 2025. Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko identifikasi sebagai representasi negara yang berpotensi menjadi sasaran kelompok tertentu. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas berplat merah juga dibatasi selama periode yang sama, dan ASN dianjurkan untuk memanfaatkan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum sebagai alternatif.
Pemkab Mojokerto juga menekankan pentingnya pengendalian diri dalam bermedia sosial. ASN dilarang mengunggah konten atau pernyataan yang bersifat provokatif atau mengandung unsur pamer kekayaan (flexing) yang berpotensi memicu reaksi negatif dari masyarakat. Untuk meningkatkan keamanan internal, setiap unit kerja di lingkungan Pemkab Mojokerto diwajibkan untuk membentuk posko keamanan mandiri yang beroperasi selama 24 jam. Seluruh ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dokumen negara dan aset-aset strategis lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Bapak Teguh Gunarko, melalui surat himbauan tersebut menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan dan kehati-hatian di kalangan ASN dalam menghadapi situasi yang dinamis ini. Salinan surat ini telah disampaikan kepada Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto sebagai laporan resmi.
"Kami mengimbau kepada seluruh ASN untuk memahami konteks situasi yang berkembang dan mematuhi setiap instruksi yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," ujar Bapak Teguh Gunarko.